Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Sebanyak 68 Pejabat Vietnam Diadili

Kompas.com - 08/01/2018, 20:52 WIB

Di kota Ho Chi Minh, pengadilan menghadirkan 46 terdakwa, termasuk eks direktur Bank Pembangunan Vietnam, Pham Cong Danh.

Dia dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar 268,62 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun.

Laporan-laporan lain menyebutkan total kerugian korupsi di bank ini mencapai 682,55 juta dolar  AS (sekitar Rp 9,1 triliun). Demikian dikabarkan kantor berita Reuters.

Pengadilan puluhan pejabat ini menurut rencana akan digelar hingga 21 Januari mendatang.

Baca juga : Inilah Para Jenderal Korban Pemberantasan Korupsi di China

Bagi publik di Vietnam, untuk pertama kalinya mereka menyaksikan pengurus senior partai seperti Dinh La Thang diadili.

Selama ini para anggota politbiro seperti Dinh 'terkesan tak bisa disentuh tangan-tangan aparat penegak hukum'.

Perang melawan korupsi ini dipimpin langsung sekretaris jenderal Partai Komunis, Nguyen Phu Trong, yang oleh sejumlah analis dikatakan sangat mirip dengan program antikorupsi yang diterapkan pemimpin China, Xi Jinping.

Analis mengatakan, stabilitas sosial sangat penting di negara yang menganut ideologi komunis dan berpandangan bahwa korupsi adalah salah satu ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial.

Selain mengancam stabilitas sosial, korupsi juga menggerus legitimasi pemerintah.

Namun perang melawan korupsi ini dipertanyakan karena di Vietnam dinilai tidak ada audit yang independen.

Artinya, bisa jadi, mereka yang menjadi sasaran gebrakan antikorupsi ini dianggap 'membahayakan kelangsungan kelompok yang berkuasa'.

Baca juga : Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati

Vietnam menempati peringkat 113 dari 176 negara dalam indeks persepsi korupsi 2016 yang dikeluarkan organisasi Transparansi Internasional.

Ini berarti lebih buruk dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina, Myanmar, dan Indonesia, yang berada pada peringkat ke-90.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com