Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Godok Undang-undang Anti-ateis

Kompas.com - 06/01/2018, 13:24 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com — Parlemen Mesir tengah memproses sebuah undang-undang yang bakal menghukum siapa saja warga negaranya yang tidak mempunyai keyakinan atau ateis.

Dilaporkan USA Today via Africa News Sabtu (6/1/2018), proposal peraturan tersebut diajukan oleh Ketua Parlemen Amro Hamroush.

Dalam pandangannya, Hamroush menyatakan, tidak mempunyai keyakinan sama dengan menghina tiga agama Abrahamik, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi.

Baca juga: Dinilai Bisa Digunakan untuk Kejahatan, Ulama Mesir Haramkan Bitcoin

"Ateisme tidak mempunyai doktrin. Karena itu, harus disanksi dengan tegas," ujar Hamroush.

Jika disahkan, siapa pun yang terbukti ateis, harus siap-siap menghuni penjara selama lima tahun.

USA Today kembali melaporkan, Pemerintah Mesir begitu getol memberantas ateisme sejak Presiden Abdel-Fattah el-Sissi menjabat pada 2014.

Ateisme, dalam pandangan Sissi, dianggap musuh kedua negara setelah Ikhwanul Muslimin.

Pada 21 Desember 2017, polisi Kairo menangkap seorang progamer berusia 29 tahun.

Dia ditangkap setelah menulis di status Facebook sebuah kritikan terhadap agama. Pasca-interogasi, diketahui programer tersebut merupakan seorang ateis.

Baca juga : Pria Mesir Ini Buka Perpustakaan di Pinggir Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com