Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota di Kanada Ini Larang Total Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 05/01/2018, 16:27 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

QUEBEC, KOMPAS.com - Salah satu kota terbesar di Kanada akan mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik.

Pemerintah daerah kota Montreal, berencana menerapkan larangan dan sanksi untuk penggunaan kantong plastik setelah tanggal 5 Juni, atau bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Anggota Komite Eksekutif Kota untuk Lingkungan, Jean-Francois Parenteau mengatakan, diharapkan dengan adanya larangan itu dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan kota tersebut setiap tahunnya.

Baca juga: Kenya Mulai Larang Kantong Plastik, Ancaman Denda Rp 500 Juta

"Warga Quebec menggunakan hingga dua miliar kantong plastik setiap tahunnya sementara tingkat penggunaan kembalinya hanya sekitar 14 persen," kata Parenteau.

"Kita bisa melihat kantong-kantong plastik itu di pepohonan di pesisir selatan, di manapun di alam," tambahnya pada media penyiaran Kanada, dikutip Independent, Kamis (4/1/2018).

Direncanakan, larangan tidak hanya diberlakukan untuk kantong plastik yang biasa digunakan warga, melainkan segala jenis kantong berbahan plastik.

Tidak terkecuali kantong plastik yang disebut lebih mudah terurai. Pengecualian diberikan untuk plastik kecil yang dipakai untuk membungkus bahan makanan segar, seperti sayur dan buah-buahan.

Para pemilik usaha retail dan toko grosir diberi tenggang waktu untuk beralih dari penggunaan kantong plastik.

"Saya pikir penghapusan kantong plastik bukan hal yang buruk. Orang-orang akan mulai terbiasa untuk membawa kantong mereka sendiri,"

Jika pelarangan telah diterapkan sepenuhnya, warga Montreal yang melanggar akan dikenai denda.

Baca juga: Sulap Limbah Kantong Plastik Jadi Seni

Bagi individu denda untuk pelanggaran pertama antara 200-1.000 dolar AS (sekitar Rp 2,6 juta-13,4 juta).

Sedangkan untuk pelanggaran kedua dan setelahnya, denda bertambah mulai 300-2.000 dolar AS (Rp 4 juta-26,8 juta).

Sementara untuk perusahaan dan instansi besar denda mulai dari 400-4.000 dolar AS (Rp 5,2 juta-53,6 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com