Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Nama Terlalu Kasar, Inggris Larang Izin Usaha 50 Perusahaan

Kompas.com - 03/01/2018, 14:32 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

LONDON, KOMPAS.com - Sebanyak 50 perusahaan tidak mendapat pengesahan izin usaha dari pemerintah Inggris.

Melalui Departemen Usaha, bagian Kementerian Dalam Negeri yang bertugas meregistrasi usaha di seantero Inggris, proposal ke-50 perusahaan tersebut ditolak lantaran nama mereka dianggap terlalu "kasar".

Dilansir BBC Wales Selasa (2/1/2018), terdapat beberapa nama konyol yang dipilih perusahaan itu.

Di antaranya Titanic Holding Limited, Wags to Bitches Limited, maupun Go Doggy LLP.

Baca juga : China Larang Impor Sampah Plastik, Inggris Kelabakan

Namun, ada juga nama perusahaan yang dipandang Departemen Usaha sangat kasar. Misalnya Manwhore Limited, maupun Robotdick Ltd.

"Dalam pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, nama itu dianggap bakal menimbulkan ketersinggungan publik," demikian pernyataan Departemen Usaha.

Departemen itu melanjutkan, larangan bagi ke-50 perusahaan yang namanya dianggap kasar itu berlaku selama 12 bulan.

Karena itu, kementerian kemudian menerbitkan buku panduan berisi daftar 100 nama atau kata yang dianggap sensitif jika dipakai di perusahaan.

Nama perusahaan yang dianggap menyalahi aturan dalam buku tersebut bakal dikenai sanksi hukum secara tegas.

BBC Wales melaporkan, terdapat 3,5 juta perusahaan yang teregistrasi di seluruh Inggris. Dengan setiap tahun, sebanyak 500.000 perusahaan baru muncul.

Baca juga : Menderita Radang Usus, Dokter Temukan Ini di Perut Perempuan Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com