Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Larang 4 Kapal Korea Utara Merapat di Pelabuhan Internasional

Kompas.com - 29/12/2017, 15:22 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Dewan Keamanan PBB pada Kamis (28/12/2017) mengeluarkan larangan berlabuh untuk empat kapal Korea Utara ke pelabuhan internasional. Diduga kapal-kapal tersebut membawa barang yang dilarang dalam sanksi internasional kepada Pyongyang.

Empat kapal Korea Utara tersebut, masing-masing Ul Ji Bong VI, Rung Ra II, Sam Jong II dan Rye Song Gang I. Hingga saat ini, tercatat PBB telah memblokir delapan kapal Korea Utara di pelabuhan internasional.

Sebelumnya pada 5 Oktober, PBB telah mengidentifikasi empat kapal yang membawa barang terlarang ke Korea Utara dan memblokirnya.

Baca juga: Korea Utara Tolak Resolusi Sanksi Dewan Keamanan PBB

Itulah kali pertama PBB menjatuhkan larangan kepada kapal untuk merapat ke pelabuhan internasional.

Kapal-kapal tersebut masing-masing berbendera Komoro, Kamboja, Federasi Saint Christopher dan Nevis, serta Korea Utara.

Saat itu, barang yang dilarang masuk ke Korea Utara adalah batu bara, besi dan hasil perikanan.

Semula, AS mengusulkan pemblokiran meliputi kapal yang terdaftar di negara lain. Namun China menolak dan hanya menyetujui empat kapal berbendera Korea Utara.

"Hanya empat kapal yang disepakati untuk dilarang, tapi tidak menutup kemungkinan akan ditambah kapal lain di masa mendatang," kata salah seorang diplomat PBB.

Awalnya, dalam daftar yang diajukan AS di bulan Desember, larangan juga diusulkan untuk kapal dengan bendera Belize, China, Hong Kong, Palau, dan Panama.

Sepanjang 2017 ini, Dewan Keamanan PBB tercatat telah mengeluarkan tiga resolusi sanksi kepada Korea Utara. Pertama, pada 5 Agustus yang melarang impor besi, batu bara dan hasil perikanan.

Kemudian pada 11 September melarang bahan tekstil dan pembatasan suplai sumber daya minyak bumi. Terakhir pada 22 Desember lalu yang melarang produk minyak.

Baca juga: China Masih Jual Minyak ke Korea Utara, Trump Kecewa

AS secara tegas juga mengecam perdagangan barang yang dilarang tersebut ke Korea Utara, terutama dengan pengalihan muatan antara kapal di laut lepas.

Resolusi pemblokiran kapal tersebut mulai diberlakukan dalam resolusi bulan Agustus lalu. Pengecualian untuk kasus terkait kemanusiaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com