Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Petinggi Korea Utara Kena Sanksi AS

Kompas.com - 27/12/2017, 08:59 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Korea Utara terkait pengembangan rudal balistik, pada Selasa (27/12/2017).

Dilansir dari AFP, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan mengatakan kedua petinggi tersebut telah dimasukkan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB yang baru memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara.

"Kementerian menargetkan para pemimpin program rudal balistik Korea Utara, sebagai kampanye penekanan maksimal untuk mengisolasi Korea Utara, dan mencapai Semenanjung Korea yang sepenuhnya bebas dari nuklir," katanya.

Baca juga : Korea Utara Tolak Resolusi Sanksi Dewan Keamanan PBB

Kedua petinggi yang dimaksud oleh Mnuchin adalah Kim Jong Sik dan Ri Pyong Chol.

Kim Jong Sik merupakan tokoh kunci dalam pengembangan rudal balistik Korea Utara, termasuk upaya untuk beralih menggunakan bahan cair ke bahan bakar padat.

Sementara, Ri Pyong Chol dilaporkan terlibat dalam pengembangan rudal balistik antarbenua milik Korea Utara.

Kepemilikan properti dan kepentingan apapun di properti di dalam yurisdiksi AS, dan transaksi orang-orang AS yang melibatkan keduanya merupakan hal yang dilarang.

Baca juga : PBB Berlakukan Sanksi Baru ke Korea Utara, Apa Isinya?

Pengumuman sanksi tersebut dikeluarkan saat Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov dan Menlu AS Rex Tillerson mengadakan pembicaraan melalui sambungan telepon untuk membahas program nuklir Korea Utara.

"Kedua belah pihak memiliki pendapat sama bahwa proyek rudal nuklir Korea Utara melanggar peringatan Dewan Keamanan PBB," tulis kementerian luar negeri Rusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com