Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peru Kembali Usir Dua Duta Besar Korea Utara

Kompas.com - 26/12/2017, 15:14 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

LIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Peru telah mengeluarkan perintah pengusiran untuk dua orang duta besar Korea Utara dari negara mereka. Keduanya diberi waktu 15 hari untuk segera meninggalkan negara Amerika Latin itu.

Pengusiran terhadap dua diplomat itu dilandasi keputusan Korea Utara yang terus melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dengan program nuklirnya.

"Pemerintah Peru telah menginformasikan kepada kedutaan Korea Utara terkait keputusan menyatakan sekretaris utama Pak Myong Chol dan sekretaris ketiga Ji Hyok sebagai persona non grata dalam misi diplomatik di Lima," kata pernyataan kementerian luar negeri Peru, Jumat (22/12/2017).

Baca juga: Protes Program Rudal dan Nuklir Kim Jong Un, Italia Usir Dubes Korut

Persona non grata, yang artinya orang tidak diinginkan, merupakan bentuk kecaman paling serius yang dapat dilakukan pemerintah terhadap orang yang memiliki kekebalan diplomatik.

Kecaman itu sering digunakan oleh pemerintah suatu negara sebagai ekspresi ketidaksenangan terhadap utusan negara lain.

Keputusan tersebut juga didasari temuan pemerintah Peru jika kedua perwakilan Korea Utara itu telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi diplomatiknya.

Dilansir dari AFP, sebelumnya Peru juga sempat mengusir duta besar Korea Utara lainnya pada bulan September.

Saat itu pemerintah Peru mengusir duta besar Kim Hak Chol, juga dengan alasan program misil balistik dan nuklir yang dilakukan Pyongyang.

Langkah yang sama juga telah dilakukan pemerintah Meksiko, Spanyol, Italia dan Kuwait. Negara yang disebut terakhir bahkan telah memutuskan menghentikan penerbitan visa untuk warga Korea Utara.

Baca juga: Protes Uji Coba Nuklir Pyongyang, Meksiko Usir Dubes Korut

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi sanksi baru kepada Korea Utara pada Jumat (22/12/2017).

Sanksi baru tersebut meningkatkan pembatasan impor hasil dan olahan minyak bumi ke negara terisolasi hingga 89 persen.

Selain itu juga memerintahkan negara anggota PBB untuk memulangkan pekerja asing asal Korea Utara dalam kurun waktu 24 bulan ke depan.

Korea Utara menyikapi sanksi dengan penolakan dan menyebutnya sebagai pelanggaran atas kedaulatan negara mereka dan menjadi pernyataan perang terhadap Pyongyang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com