NEBRASKA, KOMPAS.com - Kepolisian Nebraska, Amerika Serikat, menangkap sepasang suami istri berusia 80-an tahun karena diduga membawa ganja seberat 27 kg senilai 336.000 dolar AS atau Rp 4,5 miliar.
Dilansir dari New York Times, Jumat (22/12/2017), keduanya mengaku bingkisan ganja itu akan diberikan sebagai hadiah Natal. Pasangan bernama Patrick Jiron (83) dan Barbara Jiron (80) ditangkap di dekat kota Bradshaw, pada Selasa (19/12/2017).
Menurut keterangan polisi, mereka pergi dari California menuju Vermont, dan berhenti di Boston untuk mendistribusikan ganja ke anggota keluarga dan rekannya sebagai hadiah Natal.
Baca juga : Kisah Raja Henry VIII Habiskan Uang Pajak untuk Perayaan Natal
Petugas polisi setempat, Paul Vrbka mengatakan Patrick sempat ditahan di penjara York County, sementara istrinya tidak dimasukkan ke bui karena menderita beberapa masalah kesehatan.
AFP melaporkan Patrick ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja untuk pengiriman dan tanpa stempel pajak obat. Pajak untuk ganja sebesar 10 dolar AS atau Rp 135.000 per ons.
Kini Patrick telah dibebaskan dengan membatar 10 persen dari tagihannya sebesar 100.000 dolar AS atau Rp 1,3 miliar.
Baca juga : Kasus Langka, Seorang Anak Diduga Mati akibat Ganja
Ganja ilegal di Nebraska, meskipun beberapa negara bagian lain di AS, termasuk California dan Colorado telah melegalkan obat tersebut untuk kebutuhan rekreasi atau penggunaan pribadi.
Sementara, Vermont termasuk di antara 29 negara bagian yang telah melegalkan ganja untuk tujuan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.