Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Bunuh Teman Sekelas, Remaja AS Divonis 25 Tahun di Rumah Sakit Jiwa

Kompas.com - 22/12/2017, 14:19 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MADISON, KOMPAS.com — Seorang gadis remaja di Wisconsin, Amerika Serikat, menerima vonis 25 tahun rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

Vonis itu diterima setelah dia terbukti mengidap gangguan kejiwaan ketika berusaha membunuh teman sekelasnya pada 2014.

Dalam vonis yang dibacakan Kamis (21/12/2017), meski menjalani 25 tahun rehabilitasi, Weier diizinkan keluar dari rumah sakit jiwa ketika telah berumur 37 tahun.

Annisa Weier (16) dan temannya, Morgan Geyser, mengajak teman sekelas mereka, Payton Leutner, ke hutan kota di Waukesha dan secara tiba-tiba Geyser menusuk Leutner.

Baca juga: Berkat DNA, Polisi Belanda Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan 25 Tahun Lalu

Geyser menusuk Leutner 19 kali, sementara Weier berdiri dan menyuruh Geyser agar terus menusuknya.

Aksi pembunuhan itu gagal setelah Leutner berhasil melarikan diri dengan merangkak di antara semak-semak dan ditemukan seorang pengendara sepeda.

Dalam persidangan Agustus, Weier dan Geyser menyatakan bahwa percobaan pembunuhan itu sebagai bentuk penghormatan kepada karakter horor bernama Slender Man.

Slender Man adalah karakter horor dengan sosok tinggi, kurus, sering kali digambarkan memiliki tentakel, dan tidak mempunyai wajah.

Slender Man muncul pertama kali pada 2009 sebagai tokoh ciptaan netizen asal Florida bernama Eric Knudsen.

Dalam pembelaannya Agustus, Weier menyatakan bahwa dia mengaku mempunyai gangguan mental.

"Saya akan memastikan dengan segala cara bahwa tindakan saya tidak akan terulang di masa depan," kata Weier seperti dilansir The Guardian, Kamis.

Jaksa penuntut, Kevin Osborne, mengeluhkan vonis 25 tahun dalam masa rehabilitasi yang dirasanya terlalu sedikit.

Sebab, ketika dia keluar nanti, dia berpotensi melakukan kejahatan serupa.

Karena itu, dia meminta pengadilan agar memberikan vonis rehabilitasi 40 tahun.

"Payton Leutner tentunya butuh waktu hingga seumur hidup untuk menyembuhkan luka fisik dan luka psikologis. Jadi, saya rasa vonis ini tidak lama," ujar Osborne.

Adapun pengacara Weier, Maura McMahon, meminta hakim mengabulkan permohonan agar Weier tidak dimasukkan ke dalam rumah sakit sebelum usianya menginjak 25 tahun.

Baca juga: Tiga Tewas dalam Pembunuhan Gunakan Pedang Samurai di Kuil Tokyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com