Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Gabung ISIS, Warga Irak di AS Dipenjara 16 Tahun

Kompas.com - 19/12/2017, 09:08 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


TEXAS, KOMPAS.com - Pengadilan Houston, Amerika Serikat, menjatuhi hukuman 16 tahun penjara kepada seorang warga Irak tinggal di AS, atas dakwaan bergabung dengan kelompok ISIS dan belajar keterampilan membuat bom.

Dilansir dari AFP, Senin (18/12/2017), Omar Faraj Saeed Al Hardan (25), seorang pria asli Palestina yang lahir di Irak. Dia sempat tinggal di barak pengungsian di Irak dan Yordania, kemudian diterima di AS pada 2009.

Dua tahun kemudian, dia mendapatkan tempat tinggal permanennya. Pada 2013, dia mulai berkomunikasi dengan pengungsi lain di California untuk membahas perjalanan ke Suriah guna memperjuangkan kelompok Al Nusrah.

Baca juga : ISIS Klaim Serangan ke Pusat Pelatihan Intelijen Afghanistan

Tahun berikutnya, dia juga mengutarakan keinginannya untuk berperang dengan kelompok ISIS kepada informan Biro Penyelidik Federal AS (FBI) yang menyamar.

Selain itu, Hardan memiliki keinginan untuk dilatih dalam membuat detonator.

Dia dan informan FBI juga sempat berlatih menembak dengan pistol AK-47. Hardan membukukan pernyataan dukungan terhada ISIS secara online, hingga kemudian ditangkap pada Januari 2019.

"Setiap orang yang memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing akan diselidiki dan diadili sepenuhnya," kata Jaksa Penuntut AS, Abe Martinez.

Baca juga : Pakar Terorisme Peringatkan Ancaman dari Pejuang Asing ISIS

Secara terpisah, seorang mantan petugas polisi AS juga diadili karena mencoba membantu ISIS.

Nicholas Young (37) dituduh telah membantu seseorang untuk bergabung dengan ISIS. Orang itu merupakan informan FBI yang sedang menyamar.

Young juga disebut neo-Nazi oleh jaksa, sementara pengacaranya menyebut kliennya hanya orang dengan hobi yang unik. Kini, dia harus menghadapi hukuman 60 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com