Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan China Jatuhkan Sanksi Hukuman Mati 10 Terpidana di Depan Umum

Kompas.com - 18/12/2017, 17:10 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber SCMP

GUANGDONG, KOMPAS.com - Pengadilan di China menggelar persidangan terbuka terhadap 10 terdakwa yang dilangsungkan di sebuah stadion olahraga, Sabtu (16/12/2017).

Pengadilan Guangdong mengundang warga untuk hadir dan menyaksikan pembacaan sanksi terhadap para terdakwa di stadion kota Lufeng, selatan Guangdong.

Ribuan warga tersebut menjadi saksi saat pada terdakwa dijatuhi hukuman mati. Tujuh atas kasus terkait narkoba, sementara tiga lainnya atas kasus pembunuhan atau perampokan. Tidak disebutkan nama para terpidana.

Dilaporkan The Paper dan dilansir SCMP, masih ada dua terdakwa lain yang turut diadili dalam pengadilan terbuka hari itu. Namun tidak dijelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya maupun tuduhannya.

Baca juga: Tentara Nigeria yang Bunuh Warga Sipil Dijatuhi Hukuman Mati

Empat hari sebelumnya, pihak pengadilan telah membuat pengumuman di emdia sosial dan mengajak kepada warga untuk turut hadir di persidangan.

Di hari persidangan, 12 terdakwa hadir dengan menggunakan mobil polisi dan masing-masing dikawal empat petugas yang mengenakan kacamata hitam.

Pengadilan terbuka itu sebagai salah satu bentuk langkah pemerintah China dalam upaya menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan terkait narkotika. Hal tersebut turut ditunjukkan dalam poster yang dipasang di sekitar lokasi persidangan.

Kota Lufeng di Guangdong menjadi salah satu fokus Komite Anti-narkoba Negara mengingat tingginya kasus peredaran obat-obatan terlarang di daerah itu.

Pada 2014, hingga 182 orang ditahan dalam aksi penggerebekan besar-besaran yang dilakukan 3.000 personel polisi, paramiliter hingga penjaga perbatasan di Lufeng.

Persidangan terbuka sebelumnya juga digelar di stadion tersebut pada Juni lalu dengan 18 terdakwa kasus narkoba. Delapan di antaranya langsung dilakukan eksekusi setelah pembacaan hukuman.

China masih menjadi negara dengan sanksi hukuman mati terbanyak di dunia.

Pada tahun lalu, sekitar 2.000 orang dijatuhi hukuman mati negara tersebut, menurut data organisasi non-pemerintah Dui Hua Foundation.

Baca juga: Dokter yang Diganjar Hukuman Mati di Iran Akui Jadi Mata-mata Israel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com