Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Kembali Jatuhkan Sanksi ke Korea Utara

Kompas.com - 15/12/2017, 13:18 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber BBC


TOKYO, KOMPAS.com - Jepang kembali menjatuhkan sanksi ke Korea Utara untuk menekan negara pimpinan Kim Jong Un menyudahi program senjata nuklirnya.

Dilansir dari BBC, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga mengatakan 19 aset dari perusahaan dan perseorangan akan dibekukan.

Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu seperti bank, industri mineral dan batu bata, serta transportasi.

Perluasan sanksi diberlakukan menyusul pertemuan dengan Dewan Keamanan PBB pada Jumat (15/12/2017).

Baca juga : Jepang Bekukan 35 Aset Milik Korea Utara

Jepang juga menegaskan sanksi yang pernah diberikan sebelumnya ke Korea Utara merupakan reaksi atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang melewati wilayah Jepang pada September 2017.

"Korea Utara meluncurkan rudal balistik ICBM yang jatuh ke zona ekonomi eksklusif dan terus memicu provokasi," kata Suga.

Dia juga menyatakan masih banyak sanksi yang akan dijatuhkan untuk menekan Korea Utara selama beberapa waktu ke depan.

Baca juga : Putin dan Trump Bahas Korea Utara Melalui Sambungan Telepon

Sebelumnya, pada awal November 2017, Jepang telah memberi sanksi keras terhadap Korea Utara dengan membekukan 35 aset milik lembaga dan perseorangan.

Korea Selatan dan Amerika Serikat juga menjatuhkan sanksi sepihak terhadap Korea Utara.

Dewan Keamanan PBB akan melakukan pertemuan pada Jumat (15/12/2017) untuk menemukan solusi damai demi menekan Korea Utara menghentikan uji coba rudal balistik, sekaligus menyingkirkan senjata nuklir di semenanjung Korea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com