Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Malaikat Maut" Argentina Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 30/11/2017, 13:06 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,ABCNews

BUENOS AIRES, KOMPAS.com - Pengadilan Argentina menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pejabat militer senior Angkatan Laut Argentina Alfredo Astiz Rabu (29/11/2017).

Dilansir BBC Kamis (30/11/2017), Astiz dan rekannya, Jorge Eduardo Acosta dianggap bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan saat Perang Kotor 1976-1983.

Selama tujuh tahun, sekitar 5.000 tahanan perang disiksa di Sekolah Mekanik Angkatan Laut Argentina (ESMA). Tempat itu kemudian dijadikan Museum HAM Argentina

90 persen dari mereka kembali dalam keadaan tidak bernyawa. Sebagian besar dari korban itu menjalani eksekusi di depan regu tembak.

Namun, ada juga eksekusi keji dengan cara korban dilempar dari pesawat yang terbang di atas Samudera Atlantik. Cara eksekusi ini kemudian disebut sebagai "Penerbangan Maut".

Adapun Astiz, mantan kapten AL Argentina, karena kekejamannya dijuluki El Ángel Rubio de la Muerte atau Malaikat Maut.

Baca juga : Ratko Jagal Bosnia Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara Acosta mendapat julukan El Tigre atau Si Harimau.

Vonis ini disambut sukacita ratusan orang yang berada di luar gedung pengadilan.

Mereka membentangkan spanduk dan poster bertulisan huruf P untuk Perpetua atau hukuman seumur hidup. Poster lain bertulisan "Beri Tahu Kami Di Mana Mereka Berada!"

"Kami hidup di momen yang sangat bersejarah seperti ini. Namun, kami tak akan berhenti menuntut keadilan," kata aktivis bernama Taty Almeida seperti dikutip ABC News.

Sementara Astiz menyatakan penolakannya untuk meminta maaf kepada para korban.

"Organisasi seperti pengawas HAM berusaha membalas dendam dan mempersekusi saya. Saya tidak akan pernah memohon pengampunan kepada korban," tegas Astiz.

Sebelumnya, baik Astiz dan Acosta sudah menerima hukuman seumur hidup atas dakwaan penyiksaan, pembunuhan, dan penghilangan paksa korban Perang Kotor.

Selain Astiz dan Acosta, pengadilan juga mengadili 54 orang yang dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan.

29 di antaranya, termasuk Astiz dan Acosta, dihukum seumur hidup. 19 orang menerima vonis penjara 8-25 tahun. Sedangkan enam sisanya dibebaskan.

Pengadilan untuk menentukan dakwaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan mantan pejabat militer saat Perang Dingin pertama kali digelar 2012.

Saat itu, terdapat 60 orang yang dicurigai. Namun, pada akhirnya, tinggal 54 terdakwa setelah enam orang yang lain meninggal maupun sakit.

Baca juga : Dipidana sebagai Penjahat Perang, Politisi Kroasia Minum Racun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com