Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipidana sebagai Penjahat Perang, Politisi Kroasia "Minum Racun"

Kompas.com - 29/11/2017, 20:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Persidangan penjahat perang oleh Pengadilan PBB pada Rabu (29/11/2017) mendadak dihentikan setelah salah satu terpidana melakukan aksi "minum racun".

Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) menggelar persidangan untuk enam politisi Kroasia yang didakwa terlibat dalam aksi pengusiran umat muslim Bosnia pada tahun 1990-an.

Slobodan Praljak (72) menjadi salah satu terdakwa dan saat hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dia langsung berdiri.

Baca juga: Ditemukan, 2 Kuburan Massal Korban Perang Bosnia

"Saya bukan penjahat perang!" kata Praljak yang lantas menenggak cairan dari sebuah botol kecil.

Sesaat setelah aksi "minum racun" yang dilakukan Praljak, pengacaranya mengatakan bahwa kliennya baru saja menelan racun.

Petugas pengadilan segera menghampiri Praljak dan hakim ketua Carmel Agius langsung memerintahkan persidangan ditangguhkan dan tirai di sekeliling ruang sidang diturunkan.

Beberapa menit kemudian, mobil ambulans tiba di luar gedung pengadilan di Den Haag, tempat dilangsungkannya persidangan. Sebuah helikopter juga tampak terbang di atas gedung.

Sejumlah petugas penyelamat segera memasuki gedung persidangan dengan membawa peralatan.

Diberitakan kemudian Praljak meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis.

Bosnia Kroasia dengan muslim sebenarnya bersekutu saat melawan Serbia, namun kedua pihak kemudian berseteru selama 11 bulan antara 1993 hingga 1994.

Praljak yang seorang politisi sekaligus jenderal di ketentaraan Kroasia yang memerintah pasukan Bosnia Kroasia yang dikenal dengan HVO saat peperangan itu terjadi.

Baca juga: Ratko Jagal Bosnia Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com