Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Putin Tetapkan Media Massa Non-Rusia sebagai "Agen Asing"

Kompas.com - 26/11/2017, 10:51 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Telegraph

MOSKWA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin, Sabtu (26/11/2017), menandatangani undang-undang baru yang mengizinkan pemerintah memasukan media massa non-Rusia sebagai "agen asing".

Langkah ini dilakukan Putin sebagai respon dari apa yang disebut Moskwa sebagai tekanan AS terhadap media Rusia.

Undang-undang baru ini sudah disahkan kedua parlemen Rusia dalam dua pekan terakhir sebelum tiba di meja Presiden Putin..

Kini pemerintah bisa menyebut berita-berita yang dihasilkan media asing sebagai pekerjaan "agen asing" dan memaksa mereka membuka sumber pendanaan.

Baca juga : Presiden Sudan Minta Bantuan Perlindungan Putin

Sebuah salinan undang-undang baru yang dipublikasikan lewat situs resmi pemerintah Rusia ini menyebut aturan baru itu berlaku sejak dipublikasikan.

Langkah terhadap media Amerika ini merupakan buntut dari tuduhan bahwa Rusia melakukan intervensi pemilihan presiden AS karena menginginkan kemenangan Donald Trump.

Intelijen AS menuding Kremlin mendanai berbagai media Rusia untuk memengaruhi pemilih dan sejak saat itu Washington meminta lembaga penyiaran publik Rusia mendaftarkan sebuah perusahaan afiliasi yang berbasis di AS sebagai "agen asing".

Kremlin berulang kali membantah telah mengintervensi pemilihan presiden AS dan menegaskan dilarangnya media Rusia beroperasi di AS merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara.

Pekan lalu, Kementerian Hukum Rusia merilis daftar sembilan media AS yang bisa terpengaruh dengan undang-undang baru tersebut.

Pemerintah Rusia sudah menyurati lembaga penyiaran Suara Amerika (VOA), Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL) dan tujuh media berbahasa lokal yang dikelola RFE/RL.

Baca juga : Putin Minta Industri Strategis Rusia Siap Menghadapi Perang


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com