Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Uzur Tempeleng Pemuda yang Tolak Ajakannya Bercinta

Kompas.com - 23/11/2017, 19:06 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Mirror

SINGAPURA, KOMPAS.com - Sebuah insiden tak lazim terjadi di kereta bawah tanah Singapura ketika seorang pria tua menampar seorang penumpang, yang juga pria, karena menolak berhubungan seks dengannya.

Dalam insiden yang terekam kamera telepon genggam ini memperlihatkan bagaimana seorang penumpang berusaha menengahi ketika seorang pria berusia 71 tahun berdebat dengan seorang pemuda 25 tahun.

Sejumlah saksi mata mengatakan, Gan Thian Soo, nama pria tua itu, mengaku dirinya sebagai seorang gay kepada Joseph Flynn de Marini (25), seorang warga AS.

"Kamu adalah gay, dan saya juga gay," kata Soo kepada Joseph seperti terekam dalam video.

Baca juga : Turki Larang Film Gay Berbahasa Jerman Diputar di Ankara

Teman perempuan Joseph amat terkejut dengan perkataan Soo dan berusaha menengahi pembicaraan itu. Namun, hal itu membuat Soo marah.

"Saya berbicara dengan dia, bukan dengan kamu," ujar Soo dengan nada tinggi.

"Dia bukan temanmu, saya temanmu. Dan saya ingin bercinta denganmu malam ini," tambah Soo.

Insiden itu membuat sejumlah penumpang ikut menengahi dan berusaha menjauhkan Soo dari Joseph dan temannya.

Namun, Soo masih bisa berkelit dan mendekati Joseph lalu menampar wajah pria tersebut. Meski ditampar Joseph berusaha tetap tenang dan sopan menghadapi pria tua itu.

Dalam video yang sudah ditonton 1,5 juta kali itu memperlihatkan Soo terus berdebat dengan Joseph dan sejumlah penumpang lainnya.

Soo mengatakan kepada seluruh penumpang bahwa dia ingin berhubungan seks dengan pria Amerika tersebut.

Malam itu juga polisi menangkap Soo dan membawanya ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan Soo itu tidak dipublikasikan polisi.

Baca juga : Seorang Ayah di AS Menembak Mati Anaknya karena Gay

Pria itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 1 Desember mendatang.

Jika Soo dinyatakan bersalah melakukan kekerasan maka dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 50 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com