Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratko 'Jagal Bosnia' Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 22/11/2017, 20:00 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal untuk Kejahatan Perang Yugoslavia (ICTY) akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan komandan Serbia Bosnia Ratko Mladic.

Mladic divonis bersalah dan akan menjalani dipenjara seumur hidup atas kejahatan perang dan pembasmian etnis dalam perang Balkan yang terjadi dua dekade lalu.

Mladic yang dijuluki 'Jagal Bosnia' itu dinyatakan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terkait genosida dan kejahatan perang.

Baca juga: Mengamuk dan Memaki Hakim, Ratko Mladic Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Jenderal 74 tahun tersebut diputuskan tidak bersalah atas genosida yang dilakukan di tingkat desa dan kota.

Namun demikian, hal tersebut tidak mengubah tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Karena telah melakukan kejahatan-kejahatan ini, maka majelis menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ratko Mladic," kata hakim Alphons Orie dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, Rabu (22/11/2017).

Hakim Orie menyebut kejahatan yang dilakukan Mladic sebagai yang terkeji yang pernah diketahui manusia.

Atasan putusan persidangan tersebut, pihak Mladic akan mengajukan banding. Demikian disampaikan putranya, Darko Mladic.

Sementara keluarga korban Bosnia mengaku sedikit puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Mladic.

Baca juga: Si Jagal Bosnia Menunggu Vonis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com