SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura menjadi negara ketiga di Asia yang akhirnya menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Korea Utara (Korut).
Otoritas Bea Cukai Singapura, seperti dikutip kantor berita AFP Kamis (16/11/2017) mengumumkan, segala bentuk perdagangan kepada rezim Kim Jong Un itu bakal dilarang.
"Berlaku baik untuk kegiatan ekspor, impor, angkut, maupun hanya singgah ke Singapura," demikian pernyataan bea cukai Negeri Merlion tersebut.
Jika ada yang ketahuan bertransaksi dengan Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (DPRK), nama resmi Korut, Singapura bakal menyiapkan sanksi berat.
AFP melansir, dimulai dari denda 100.000 dolar Singapura, sekitar Rp 998 juta hingga hukuman penjara selama dua tahun.
Baca juga : Korsel Dilanda Gempa 5,4 SR, Korut Sedang Uji Coba Nuklir?
Tidak menutup kemungkinan pihak yang berdagang dengan Korut bakal dijatuhi denda dan vonis kurungan.
Singapura mengikuti jejak Korea Selatan (Korsel), dan Jepang dalam memberikan embargo ekonomi kepada Pyongyang.
Sebelumnya, Jepang menyatakan bakal membekukan 35 aset baik milik perorangan maupun lembaga yang berkaitan dengan Korut.
Sementara Korsel memberikan sanksi kepada 18 bankir Korut yang diduga menyediakan dana bagi pengembangan senjata nuklir mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.