Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pegawai Negeri di Pakistan Dilarang Menjadi Jurnalis

Kompas.com - 15/11/2017, 11:43 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Al Arabiya

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sindh di Pakistan mengeluarkan larangan kepada guru pegawai negeri yang juga bekerja di surat kabar, media elektronik, maupun organisasi non-pemerintahan.

Dilaporkan Daily Times, Menteri Pendidikan dan Literasi Sindh, Jam Mehtab Hussain Dahar, menyampaikan jika masih ada guru pegawai negeri yang merangkap pekerjaan tersebut maka diminta untuk segera keluar.

Dahar menyarankan kepada para guru yang juga menjadi jurnalis untuk media agar melepaskan tanggung jawab non-pemerintah itu dan lebih fokus mengajar.

Dia menilai para guru yang masih melakukan pekerjaan di luar tanggung jawab utamanya sebagai pengajar berarti telah berkhianat pada profesi mereka.

Tak hanya itu, para guru yang merangkap pekerjaan juga bisa menyusahkan orang-orang yang lebih pantas mendapatkannya.

Dikutip dari Al Arabiya, pengadilan tinggi Sindh juga telah mengeluarkan larangan kepada guru untuk bekerja sebagai jurnalis.

Dahar juga meminta kepada perusahaan media, elektronik maupun cetak, dan juga organisasi non-pemerintah untuk memberhentikan karyawannya jika mereka juga menjadi guru pegawai negeri.

"Hal itu akan menjadi kebaikan bagi orang-orang di Sindh dan juga demi dunia pendidikan," kata Dahar menambahkan.

Baca juga: Wartawan Pakistan Babak-belur Dikeroyok 6 Orang, Mendagri Bereaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com