Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Kecam RUU Anti-homoseksual di Mesir

Kompas.com - 09/11/2017, 08:09 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP


KAIRO, KOMPAS.com — Amnesty International pada Kamis (9/11/2017) mengecam rancangan undang-undang di parlemen Mesir yang akan mengkriminalisasi homoseksualitas.

Dalam RUU itu, pemilik orientasi seksual tersebut bakal menghadapi hukuman 1 hingga 3 tahun penjara. Pidana itu diberikan bagi yang baru pertama kali melakukan tindakan itu, baik di tempat umum maupun ruang pribadi.

Hukuman 5 tahun penjara menanti bagi penyuka sesama jenis yang ketahuan untuk kedua kalinya.

Dilansir dari AFP, Jumat (9/11/2017), Direktur Amnesty International untuk Kampanye Afrika Utara Najia Bounaim mengatakan aturan tersebut menjadi kemunduran besar bagi hak asasi manusia.

Baca juga: Hakim Kenya Menerima Pemeriksaan Dubur Kaum Homoseksual

"Aturan ini sangat diskriminatif dan akan menjadi kemunduran besar bagi HAM dan hak seksual di Mesir," ucapnya.

Amnesty International mengklaim Pemerintah Mesir telah melakukan tindakan keras terhadap orang-orang LGBT selama sebulan terakhir.

Meskipun belum menjadi ilegal di Mesir, terdapat peningkatan jumlah penangkapan terhadap homoseksualitas.

Tindakan itu dilakukan setelah bendera yang mewakili komunitas LGBT berkibar di konser terbuka di Kairo pada 22 September.

Sebanyak 30 orang ditangkap sejak penyelenggaraan konser tersebut.

Baca juga: Majalah Playboy Rilis Playmate Transgender Pertama, Menuai Polemik

Namun, Amnesty International menyebutkan lebih dari 70 orang ditangkap, bahkan beberapa menjalani pemeriksaan anal.

Pada 19 November 2017, pengadilan di Kairo akan mengadili 17 orang dengan tuduhan "penyelewengan seksual".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com