Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Singapura Melarang Penggunaan Rokok Elektronik

Kompas.com - 08/11/2017, 09:50 WIB
Veronika Yasinta

Penulis


SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura melarang penggunaan rokok elektronik, menyusul perubahan undang-undang tembakau terkait pengendalian iklan dan penjualan.

Dilansir dari Strait Times, Rabu (8/11/2017), amandemen UU tersebut disahkan pada Selasa (7/11/2017) yang menyatakan pelarangan pembelian, penggunaan dan kepemilikan produk tembakau tiruan.

Produk tembakau tiruan itu mencakup rokok elektronik, cerutu elektronik, dan pipa rokok elektronik.

Perubahan ini merupakan perpanjangan dari pelarangan penjualan, impor, dan distribusi perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan dengan kandungan nikotin sehingga menghasilkan uap.

Baca juga : Rokok Elektronik Merusak Sel-sel di Mulut

Sekretaris parlemen bidang kesehatan, Amrin Amin mengatakan, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di Singapura.

Sebelumnya, "negeri singa" ini juga telah mengeluarkan aturan yang menaikkan usia legal bagi perokok menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun.

Peningkatan usia legal perokok itu akan dinaikkan secara bertahap dari 2019 hingga 2021.

Saat ini, ada sekitar 45 persen perokok di Singapura mulai menjadi perokok aktif sejak usia 18-21 tahun.

Penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, orang yang tidak mulai merokok sebelum usia 21 tahun, tidak akan tertarik untuk merokok seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com