SEOUL, KOMPAS.com -Korea Selatan (Korsel) mengumumkan sanksi kepada tetangganya, Korea Utara (Korut) atas tindakan Pyongyang yang terus mengembangkan senjata nuklir.
Kantor berita Yonhap, dilansir oleh AFP, memberitakan Korsel merilis 18 nama bankir yang masuk dalam daftar hitam Senin (6/11/2017).
Ke-18 nama bankir yang bekerja di China, Rusia, dan Libya itu diduga terlibat dalam aliran uang yang digunakan Korut membiayai pengembangan nuklir.
"Bankir yang mewakili bank Korut itu diduga menyediakan dana untuk mengembangkan senjata pemusnah massal." kata Kementerian Luar Negeri Korsel.
Daftar hitam bagi 18 bankir Korut menambah sederet sanksi yang dikeluarkan Seoul kepada pemerintahan Kim Jong Un.
Baca juga : Korut: Berhenti Bermimpi di Siang Bolong AS!
Tahun lalu, Korsel menutup Kompleks Industri Kaesong yang merupakan kawasan industri yang dikelola bersama Korsel dan Korut.
Saat itu, Korsel menuduh penghasilan dari kompleks Kaesong masuk ke rekening Korut untuk menciptakan rudal balistik.
AFP memberitakan, ke-18 nama tersebut juga disanksi oleh Amerika Serikat (AS).
Keputusan itu terjadi sehari sebelum kunjungan Presiden AS Donald Trump (7/11/2017).
Banyak kalangan menuduh Presiden Moon Jae In berusaha meredakan tensi politik di Semenanjung Korea agar Trump tidak mengintervensi terlalu jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.