Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Bekas Pemimpin Catalonia Bisa Tinggal 3 Bulan di Belgia

Kompas.com - 04/11/2017, 19:40 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Pemerintah Belgia, Sabtu (4/11/2017), mengatakan bekas pemimpin Catalonia Carles Puigdemont dan empat mantan menterinya bisa tinggal di negeri itu selama tiga bulan.

"Sesuai aturan Uni Eropa maka keputusan akhir harus diambil dalam 60 hari, dengan perpanjangan hingga 90 hari di bawah kondisi khusus," demikian Kementerian Kehakiman Belgia.

Pernyataan ini disampaikan setelah seorang hakim Spanyol menerbitkan surah perintah penahanan untuk Puigdemont, Maria Serret Aleu, Antoni Comin Oliveres, Luis Puig Gordi, dan Clara Ponsati Obiols.

Kejaksaan Agung Belgia mengatakan sudah menerima surat perintah penahanan tersebut.

Baca juga : Madrid Terbitkan Perintah Penahanan Internasional, Puigdemont Tetap Bertahan di Belgia

Sementara itu, Kejaksaan Agung Spanyol mengatakan, begitu keberadaan Puigdemont dan rekan-rekannya diketahui lalu mereka dibawa ke hadapan hakim maka keputusan akan diambil dalam waktu 24 jam.

"Hakim bisa memutuskan tidak menerbitkan surat penahanan atau sebaliknya, tetapi hakim juga bisa membebaskan mereka di bawah kondisi tertentu," demikian Kejaksaan Agung Spanyol.

Jika para terdakwa tidak setuju dengan keputusan hakim maka mereka diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Puigdemont dan beberapa mantan menteri kabinetnya pergi ke Belgia setelah pemerintah Spanyol memecatnya dan membubarkan kabinet Catalonia.

Langkah itu diambil Madrid setelah parlemen Catalonia menyatakan kemerdekaan daerah itu dari Spanyol.

Baca juga : Puigdemont Putuskan Tak Penuhi Perintah Pengadilan Spanyol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com