Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Pejabat Catalonia Ditahan

Kompas.com - 02/11/2017, 20:41 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MADRID, KOMPAS.com - Pengadilan Spanyol akhirnya memerintahkan penahanan kepada delapan anggota kabinet dan parlemen Catalonia setelah persidangan yang digelar di Madrid, Kamis (2/11/2017).

Delapan pejabat tersebut termasuk Wakil Presiden Catalonia Oriol Junqueras yang menjawab panggilan dan hadir di persidangan di gedung Pengadilan Nasional di Madrid.

Perintah penahanan diambil setelah mereka menjalani persidangan atas peran mereka dalam dorongan pemisahan diri Catalonia dari Spanyol.

Baca juga: Kemerdekaan Catalonia, Trauma Indonesia?

Sebelumnya, pengadilan Spanyol memanggil 20 politisi Catalonia, termasuk Presiden Carles Puigdemont yang kabur ke Belgia, untuk hadir di persidangan yang digelar di dua tempat, yakni di gedung Pengadilan Nasional dan Mahkamah Agung.

Persidangan di Mahkamah Agung ditunda hingga 9 November 2017, menyusul permintaan dari pengacara yang ingin diberi lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pembelaan.

Sementara persidangan di Pengadilan Nasional tetap berjalan hingga akhirnya jaksa mengajukan permintaan penahanan kepada delapan pejabat yang hadir dan akan ditempatkan di penahanan preventif.

Puigdemont beserta empat anggota kabinetnya yang menolak menghadiri persidangan dan memilih bertahan di Belgia juga akan tetap menghadapi surat perintah penahanan.

Bahkan bila perlu akan disiapkan surat perintah penahanan internasional.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Spanyol Perintahkan Eks Kabinet Catalonia Jalani Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com