Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang 23.000 Ton Sampah di Sebuah Danau, 3 Pria Dikirim ke Penjara

Kompas.com - 01/11/2017, 17:55 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber SCMP

BEIJING, KOMPAS.com - Dua karyawan sebuah perusahaan konstruksi di wilayah timur China dijatuhi hukuman penjara karena membuang ribuan ton sampah di sebuah pulau kecil di Danau Tai, provinsi Jiangxi.

Danau Tai adalah danau air tawar terbesar ketiga di China dengan luas tak kurang dari 2.250 kilometer persegi dengan kedalaman rata-rata dua meter.

Di area danau ini terdapat 90 buah pulau yang berukuran beragam dari yang beruran beberapa meter persegi hingga beberapa kilometer persegi.

Nah, di salah satu pulau itulah Wang Juming dan Lu Xiaodi membuang 23.000 ton sampah. Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan kota Suzhou.

Baca juga : Viral Video Buang Sampah, Dua Pria Ini Dihukum Bersihkan Sungai

Hakim dalam sidang pada Selasa (30/10/2017), menilai perbuatan kedua orang itu mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan di sekitar pulau itu.

Alhasil, hakim menjatuhkan hukuman penjara 5,5 tahun untuk Wang dan denda 300.000 yuan atau Rp 616 juta.

Sedangkan Lu mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda 250.000 yuan atau sekitar Rp 513 juta.

Tumpukan sampah yang ditaruh kedua pria tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian hingga 8,2 juta yuan atau hampir Rp 17 miliar.

Sementara biaya untuk memmbersihkan kawasan itu dari tumpukan sampah membutuhkan biaya 225.000 yuan atau Rp 462 juta.

Laporan ini tak menjelaskan secara detil kerusakan yang diakibatkan tumpukan ribuan ton sampah itu.

Namun, Danau Tai adalah sebuah kawasan ekologi yang dilindungi dan tumpukan sampah itu berada tak jauh dari pipa pemasok air bersih ke sebuah kuil Buddha.

Baca juga : Siap-siap Denda Bila Buang Sampah Sembarangan saat Berkendara

Selain kedua orang itu, terdakwa ketiga Sun Quilin juga diadili dan dinyatakan bersalah karena mengaku sudah memiliki izin untuk membuang sampah di pulau tersebut.

Sun kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan harus membayar denda 40.000 yuan atau Rp 82 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com