Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Seksis", Mungkinkah Anak dari Wanita Yordania Jadi Warga Negara?

Kompas.com - 25/10/2017, 22:10 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

AMMAN, KOMPAS.com - Sebuah petisi online dibuat aktivis perlindungan hak perempuan untuk menghapus Undang-undang tentang Kewarganegaraan Yordania yang dianggap seksis (membeda-bedakan gender).

Sebuah petisi dengan kampanye "Ibuku Warga Yordania dan Kewarganegaraannya adalah Hakku" beredar di seantero jejaring media sosial Yordania.

Petisi itu sudah berhasil mengumpulkan 3.800 tanda tangan. Jika telah terkumpul 5.000 tanda tangan, petisi tersebut bakal diserahkan kepada Parlemen Yordania.

Kampanye itu pertama kali disuarakan aktivis hak perempuan, Nima Habashna pada 2011.

Dalam kampanye itu, mereka meminta agar UU Kewarganegaraan Yordania dihapuskan.

Baca juga : Pengadilan Den Haag Cabut Kewarganegaraan 4 Teroris Belanda

Diberlakukan pada 1954, UU Kewarganegaraan itu mengatur hak warga negara berdasarkan garis darah dari ayah.

Jika ayahnya berasal dari Yordania, maka si anak otomatis menjadi warga negara Yordania, meski ibunya berasal dari luar negeri sekalipun.

Namun, jika sang ayah bukan dari Yordania, maka si anak tidak akan diakui sebagai warga Yordania.

Dilaporkan Al Jazeera, Pemerintah Yordania memperkirakan ada sekitar 89.000 perempuan Yordania yang menikah dengan pria asing.

Akibatnya, terdapat 360.000 anak yang masih belum menerima kewarganegaraan.

Mimpi buruk setiap hari

Salah satunya adalah Ahmed al-Araby. Pria 27 tahun itu lahir dari ibu Yordania dan ayah Mesir.

Meski menamatkan sarjananya di fakultas teknik sipil, Araby tidak bisa memenuhi impiannya sebagai insinyur.

Malah, dia harus menerima kenyataan bekerja sebagai pramuniaga di sebuah firma swasta.

Suatu saat, rekening banknya terblokir tanpa pemberitahuan. Araby baru bisa mengaksesnya setelah mendapat ijin kerja dari kementerian tenaga kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com