Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Ini Tuntut Polisi atas Layanan di Penjara

Kompas.com - 24/10/2017, 10:50 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber VOA News

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pelaku upaya peledakan pesawat Northwest Airlines, penerbangan tujuan Detroit pada 2009, menuduh bahwa telah terjadi pelanggaran atas hak konstitusionalnya selama berada di penjara federal, Amerika Serikat (AS).

Umar Farouk Abdulmutallab mengajukan tuntutan hukum pekan lalu. Dia mengklaim dirinya ditempatkan dalam tahanan tidak terbatas di kurungan bernama penjara supermax.

Pria yang dikenal dengan pelaku "bom celana dalam" itu juga dilarang untuk melakukan kontak dengan anggota keluarnya. Bahkan, dia tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan agamanya.

Dilansir oleh VOA, Senin (23/10/2017), Abdulmutallab juga terpaksa makan makanan non-halal. Ketika dia mogok makan sebagai bentuk protesnya, dia dipaksa untuk tetap makan makanan itu.

Baca: Suara Bin Laden: Al Qaeda Bertanggung Jawab atas Serangan Detroit

Abdulmutallab menjalani hukuman penjara seumur hidup di Florence, Colorado. Tempatnya dikurung merupakan penjara dengan keamanan tertinggi di AS.

Pria asal Nigeria itu mencoba meledakan bom dalam sebuah penerbangan yang membawa lebih dari 300 orang.

Tapi rencana digagalkannya oleh penumpang dan kru pesawat yang  menghentikan aksinya saat pesawat mendarat di Bandara Detroit Metro.

Insiden itu melukai alat kelamin dan kakinya. Diketahui, Abdulmutallab menyembunyikan bom di pakaian dalamnya.

Baca: Serangan Bom Bunuh Diri Tewaskan 13 Orang di Nigeria

Motif upaya pemboman tersebut sebagai pembalasan atas pembunuhan oleh AS atas warga sipil tak berdosa di Irak, Israel, Afganistan, Somalia dan tempat lain.

Pemerintah AS menempatkan Abdulmutallab dengan tindakan administratif khusus.

Dia dilarang untuk berkomunikasi dengan "lebih dari 7,5 miliar orang, sebagian besar orang di planet ini."


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber VOA News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com