Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seks dengan Istri di Bawah Umur di India adalah Pemerkosaan

Kompas.com - 12/10/2017, 07:30 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) India memutuskan, hubungan seksual dengan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun sebagai tindakan pemerkosaan.

Bahkan, seperti dilaporkan The Independent, Rabu (11/10/2017), berhubungan seks dengan perempuan di bawah 18 tahun meski itu istrinya tetap disebut pemerkosaan.

 

Perempuan di bawah 18 tahun yang diperkosa oleh suami mereka dapat mengajukan tuntutan terhadap suaminya sekalipun kejahatan itu sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu.

Pemerkosaan dalam pernikahan bukanlah kejahatan di India, tapi seks dengan anak berusia di bawah 18 tahun dalam keadaan apapun dianggap pemerkosaan oleh pengadilan.

Keputusan besar ini mengubah pengecualian pada undang-undang sebelumnya yang tidak mengkriminalkan hubungan seksual dengan orang di bawah umur seandainya mereka menikah.

Baca: Polisi India Gagalkan Pernikahan Anak-anak di Bawah Umur

MA tidak mengatur mengenai pemerkosaan dalam perkawinan, yang di India tidak dianggap ilegal, demikian ditambahkan oleh VOA Indonesia.

Meskipun pernikahan anak di bawah umur dianggap ilegal di India, LSM Independent Thought mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi itu untuk mengeluarkan peraturan terkait pengantin anak.

LSM itu mengatakan, New Delhi harus menghadapi realitas itu karena telah menyebar luas di berbagai penjuru negara tersebut.

Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak dan organisasi amal Young Lives melaporkan, lebih dari seperempat perempuan di India yang berusia antara 20 dan 24 tahun telah dinikahkan sebelum mencapai usia 18 tahun.

Laporan itu mengatakan, perkawinan di bawah umur sedikit menurun di wilayah-wilayah pedesaan, namun meningkat di wilayah-wilayah perkotaan. 

Baca: Gadis Cilik 5 Tahun Dipaksa Kawin, Menangis Sedih Selama Ritual Pernikahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com