VIENNA, KOMPAS.com - Polisi Austria menjatuhkan sanksi berupa denda kepada seorang pria yang menggunakan kostum hiu.
Pria itu tersangkut Undang-undang Anti-burka yang berlaku di negara tersebut. Demikian laporan media Austria, pada Senin (9/10/2017) lalu.
Maskot tersebut awalnya didapati berdiri tepat di luar toko elektronik McShark yang baru diresmikan di Vienna.
Baca: Austria Mulai Larang Kerudung Berpenutup Wajah di Tempat Umum
Saat itulah ada polisi yang datang dan memerintahkan agar pria di dalam kostum itu melepaskan topeng hiu yang menutupi wajahnya.
Pria tersebut spontan menolak permintaan polisi. Akhirnya dia dikenai denda sebesar 150 Euro atau sekitar Rp 2,25 juta
Undang-undang anti-penutup kepala di Austria baru mulai diterapkan Oktober 2017.
Baca: Terkait Larangan Niqab dan Burka, Polisi Austria Tindak Pemakai Topeng
Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah orang menutupi wajah ketika berada di ruang publik.
Undang-undang ini adalah bagian dari legislasi yang disepakati Mei lalu, bersamaan dengan kewajiban bagi pencari suaka untuk mengikuti kursus integrasi.
Pencari suaka pun harus melakukan pekerjaan sosial secara sukarela tanpa bayaran.
'Hanya melakukan pekerjaan saya'
Agen iklan Warda Network mengakui denda tersebut melalui laman Facebook resmi mereka.
Dalam pernyataan berbahasa Jerman mereka menulis: "Hari ini kami berada di pembukaan toko McShark dan maskot hiu kami mendapat denda dari polisi Vienna."
"Denda itu dijatuhkan karena larangan baru untuk menutup wajah! Hidup itu tidak mudah!"