Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Diberi Hak Asuh Atas Anak yang Dilahirkan Korbannya

Kompas.com - 10/10/2017, 20:52 WIB

KOMPAS.com - Christopher Mirasolo, pria pemerkosa di Michigan, Amerika Serikat mendapatkan hak asuh atas seorang anak yang lahir dari wanita yang diperkosanya.

Keputusan itu kontan memicu kemarahan publik.

Pria 27 tahun itu bisa mendapatkan hak sebagai wali menyusul sebuah tes DNA yang membuktikan bahwa dia adalah ayah kandung dari anak itu.

Pengacara korban mengatakan masalahnya terjadi setelah kliennya mendapat tunjangan anak dari negara bagian Michigan.

Jenis perkara ini mungkin merupakan kasus pertama di Michigan, dan bahkan di AS.

Baca: Perkosa Gadis 20 Tahun, Diplomat Korsel Ditarik dari Tugas

Jumat lalu, pengacara Rebecca Kiessling mengajukan keberatan, karena Hakim Gregory Ross memutuskan Mirasolo memiliki hak sebagai orangtua dari bocah yang sekarang berusia delapan tahun itu.

Detroit News menyebutkanHakim Ross bahkan memberikan alamat rumah korban kepada Mirasolo.

Perempuan yang sekarang tinggal di Florida itu, telah diperintahkan untuk kembali ke Michigan.

Lebih jauh, Hakim Ross juga memerintahkan agar nama Mirasolo ditambahkan ke dalam akte kelahiran sang anak, tanpa persetujuan ibunya.

Apa latar belakang kasusnya?

Peristiwa ini berawal dari penuturan seorang perempuan berusia 21 tahun kepada polisi, bahwa Mirasolo menyekap serta memperkosanya saat dia berusia 12 tahun pada September 2008.

Peristiwa mengerikan itu dimulai saat korban dan kakak perempuannya, yang berusia 13 tahun, pergi keluar rumah untuk menemui teman laki-lakinya dan Mirasolo, yang kala itu berusia 18 tahun.

Mirasolo menyekap mereka selama dua hari, sebelum melepaskan kakak perempuannya di sebuah taman.

"Dia ditangkap sebulan kemudian saat perempuan tersebut hamil," ujar Kiessling. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com