Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakistan Tangkap Tersangka yang Edarkan Pamflet "Hizbut Tahrir"

Kompas.com - 10/10/2017, 08:36 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com – Otoritas berwenang di Pakistan mengatakan, seorang tersangka teroris ditahan atas tuduhan menyebarkan pamflet atas nama kelompok ekstrem, Hizbut Tahrir, yang dilarang, dan dikenai UU anti-teroris.

Menurut pejabat itu, laki-laki tersebut adalah satu dari lima orang yang terlihat mengedarkan pamflet di luar sebuah masjid yang ramai dikunjungi orang di Islamabad, setelah shalat Jumat pekan lalu.

Selebaran itu berbunyi, "Singkirkan pemimpin yang lemah yang hanya mencari kehormatan dengan patuh pada persekutuan dengan Amerika."

Empat orang lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas keamanan muncul, kata pihak berwenang.

Hizbut Tahrir, yang berarti "partai pembebasan," adalah sebuah organisasi politik internasional yang dibentuk enam dasawarsa lalu dengan sebuah piagam untuk membangun kembali kekhalifahan di seluruh dunia melalui revolusi tanpa pertumpahan darah.

Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Organisasi ini memiliki eksistensi global dan menonjol di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tengah.

Kelompok ini beroperasi dengan bebas di banyak negara Barat, di mana UU kebebasan berbicara melindungi mereka.

Di Pakistan, kelompok ini aktif sejak tahun 90-an dan mencoba menyebarkan pesannya ke arah revolusi melalui Syariah.

Pemerintah melarang Hizbut Tahrir pada 2004, namun sejak itu kelompok itu beroperasi sebagai gerakan bawah tanah.

Pakistan menganggap anggota organisasi itu sebagai teroris, meskipun ideologi non-kekerasan mereka membuat mereka unik dibanding kelompok militan lain yang aktif di negara itu.

Baca: Taliban Pakistan Rilis Majalah Perempuan untuk Perluas Jaringan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com