Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedikitnya 1,34 Juta Pejabat Koruptor Dipenjara Sejak 2013

Kompas.com - 08/10/2017, 23:24 WIB

KOMPAS.com - Badan antirasuah China mengklaim sedikitnya 1,34 juta pejabat rendah telah dipenjara sejak 2013 karena terlibat korupsi di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping.

Komisi Pusat Pemantauan Disiplin (CCDI) yang mengawasi tindak korupsi di Cina mengatakan para pejabat yang dihukum mencakup 648.000 pegawai tingkat desa dan kejahatan yang mereka lakukan termasuk korupsi dalam skala kecil.

Aksi pemberantasan korupsi tersebut merupakan bagian dari kampanye antirasuah menargetkan "harimau dan lalat" yang dicanangkan Presiden Xi Jinping sejak menjabat. Artinya, selain menyasar pejabat rendahan, Xi turut menghukum pejabat tinggi.

Pada Agustus lalu, kepala komisi pemberantasan korupsi di Kementerian Keuangan diselidiki atas tuduhan menerima gratifikasi.

Kemudian, sebagaimana dilaporkan kantor berita Reuters, seorang pejabat militer yang menempati posisi dalam Komisi Pusat Militer telah ditahan atas dugaan korupsi.

Baca juga:
Xu Zhiyong, Aktivis Anti-Korupsi China Bebas dari Penjara
Sengitnya Persaingan Batik Jawa Tengah dengan Batik Asal China

Pemaparan CCDI mengemuka di tengah persiapan konferensi para petinggi Partai Komunis China pada pertengahan Oktober.

Konferensi itu akan menjabarkan kebijakan-kebijakan yang ditempuh Xi Jinping, termasuk langkah pemberantasan korupsi-- walau beberapa pihak mengatakan kampanye antikorupsi itu juga dimanfaatkan untuk menekan para saingan politiknya.

China dengan giat mengejar para tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri lewat operasi yang diberi nama Sky Net dan Fox Hunt.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita Cina, Xinhua, pemerintah China mengutus aparat ke Afrika, Amerika Selatan, Asia Pasifik, dan Eropa Barat khusus untuk memburu koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com