Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual Penasihat Utama Paus, 50 Saksi Diundang

Kompas.com - 06/10/2017, 11:49 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com - Sekitar 50 saksi akan diundang ke dalam persidangan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penasihat utama Paus Fransiskus, Kardinal George Pell, bulan Maret mendatang.

Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menentukan apakah ada cukup bukti, sehingga kasus yang membelit Kepala Keuangan Vatikan ini dapat dilanjutkan.

Informasi ini terungkap dalam sebuah sidang yang digelar pihak pengadilan di Melbourne, Jumat (6/10/2017), seperti dikutip AFP.

Pria berusia 76 tahun itu dituduh melakukan beberapa pelanggaran seksual di masa lalu.

Baca: Pejabat Vatikan Kembali ke Australia untuk Hadapi Proses Hukum

Dengan kasus ini, Pell menjadi pemuka agama Katolik paling senior yang dituntut dalam tindak pidana pelecehan seksual, yang diduga telah lama terjadi. 

Rincian dari kasus yang dituduhkan kepada Pell belum dipublikasikan, dan hanya disebutkan terkait dengan beberapa pengaduan.

Pell muncul dan kembali hadir di Pengadilan Magistrat Melbourne untuk persidangan masalah administrasi.

Pada 5 Maret mendatang, telah ditetapkan sebagai tanggal dimulainya sidang komisi selama empat minggu.

Rangkaian sidang itu akan memutuskan apakah ada cukup bukti dari jaksa penuntut supaya kasus tersebut dalam dilanjutkan ke pengadilan. 

Banyak rincian dalam kasus ini tak tak terungkap ke publik, terkait alasan hukum. 

Namun, Hakim Belinda Wallington mengatakan, semua saksi diperbolehkan kecuali lima saksi.

Dengan demikian berarti sekitar 50 orang dapat dipanggil, termasuk mantan bocah-bocah paduan suara di masa itu.

"Masih layak untuk memberikan ijin bagi upaya eksplorasi ingatan para saksi tentang kejadian di masa lalu," ungkap Wallington. 

Kuasa hukum Pell, Robert Richter mengeluarkan sebuah saran bahwa tuduhan yang dilayangkan untuk kliennya adalah suatu hal yang tidak mungkin terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com