Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Gambar Tak Senonoh, Mahasiswa Asal Nepal Dibui di Australia

Kompas.com - 05/10/2017, 22:52 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa internasional asal Nepal telah dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, karena memgambil gambar tidak senonoh rekan sekerja dan perempuan pengunjung toko di pasar swalayan tempat dia bekerja di Sydney, Australia.

Bibek Guragain (23), mahasiswa tersebut, selama lima bulan bekerja di Supermarket Woolworths di Surry Hills menggunakan kamera untuk mengambil gambar rekan sekerjanya di toilet di ruang ganti.

Ketika dipergoki, ponsel Guragain berisi 250 gambar. Di antaranya para perempuan pengunjung, di mana gambar mereka diambil dari bawah rok.

"Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa gambar mereka diambil," kata Magistrat Joanne Keogh ketika menjatuhkan hukuman.

Guragain menyatakan bersalah atas tiga tuduhan mengambil gambar seseorang tanpa izin, dan satu tuduhan mengambil gambar bagian pribadi untuk mendapatkan kenikmatan seksual.

Baca: Siswi Ini Rekam Momen Ia "Main" dengan 25 Siswa di Toilet Sekolah

Magistrat mengatakan, dia mengetahui Guragain, yang berasal dari Nepal sangat malu setelah peristiwa ini terungkap, namun menambahkan bahwa rekan sekerja dan pengunjung toko juga menderita hal yang sama.

Selain bekerja di Woolworths, Guragain juga adalah mahasiswa internasional dan sedang berada di tahun ketiga kuliah di jurusan Teknik di University Technology Sydney.

Di pengadilan diungkapkan bahwa visa Guragain telah dibatalkan setelah dia dikenai tuduhan, dan sejak Juni dia sudah ditahan di Pusat Tahanan Imigrasi Villawood.

Sebelum penjatuhan hukuman, pengacara Guragain menyampaikan dua surat permintaan maaf dari kliennya, satu kepada Woolworth dan satu permintaan maaf kepada publik.

"Saya mengerti mengambil foto wanita tanpa izin adalah hal yang tidak etis dan melanggar hukum dan saya masih mencoba mengerti mengapa saya melakukan hal tersebut," demikian bunyi surat permintaan maaf untuk public.

Baca: Rekam Tamu Perempuan di Kamar Mandi Hotel, Bartender Ditangkap

"Saya mengerti bahwa tindakan saya sudah menyebabkan keresahan bagi rekan sekerja, teman dan keluarga saya."

Dari hukuman 10 bulan yang dijatuhkan, Guragain harus menjalaninya paling kurang enam bulan dan akan bisa dibebaskan bersyarat pada Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com