Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang In Absentia, Yingluck Shinawatra Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/09/2017, 15:54 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Thailand, Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Yingluck yang dinyatakan terbukti melakukan kelalaian kriminal terkait kebijakan beras. Dia dijatuhi tanpa kehadirannya (in absentia).

Pemerintah Yingluck digulingkan melalui sebuah kudeta di tahun 2014. Sejak bulan lalu, Yingluck melarikan diri dari Thailand, dan kini menjadi buronan.

Baca: Junta Militer Bantu Yingluck Keluar dari Thailand, Benarkah?

"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa bersalah. Pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, dan hakim dengan suara bulat setuju bahwa hukuman tersebut tidak akan ditangguhkan."

Demikian pernyataan hakim yang dikutip kantor berita AFP.

Baca: Enam Negara Ini Menjadi Fokus Pencarian Yingluck

Sebelumnya, sumber dari Partai Pheu Thai yang dekat dengan keluarga Shinawatra, Sabtu (26/8/2017), menyebut, perempuan Thailand pertama yang menjabat PM itu telah tiba di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Yingluck berada dalam kondisi sehat dan bergabung dengan abang kandungnya mantan PM Thaksin Shinawatra yang saat ini hidup di pengasingan di Dubai.

Namun, pejabat senior Kepolisian Thailand, Sriwara Rangsibhramakul menyebut, tidak ada bukti resmi di penjagaan imigrasi yang menunjukan Yingluck meninggalkan Thailand.

Sangat mungkin politisi berusia 50 itu berhasil meloloskan diri melalui jalur darat yang penjagaannya jauh lebih longgar.

Ada pun sumber lain menyebut Yingluck melarikan diri melalui perbatasan darat dengan Kamboja kemudian terbang ke Dubai melalui Singapura.

Ia telah dilarang meninggalkan Thailand tanpa persetujuan pengadilan sejak tahun 2015, saat persidangan dimulai.

Pada 2016, Yingluck saat berbicara kepada media, mengatakan, ia akan taat mengikuti proses hukum dan tak pernah berpikir untuk pergi meninggalkan negaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com