Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Trump Perketat “Travel Ban”, MA Membatalkan Sidang

Kompas.com - 27/09/2017, 14:20 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com —  Setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan bepergian (travel ban) baru pada Minggu (24/9/2017), Mahkamah Agung (MA) pun membatalkan sidang mengenai larangan tersebut sebelumnya Oktober 2017.

Dengan akan berakhirnya masa berlaku sebagian larangan perjalanan sebelumnya, larangan baru memperluas daftar negara yang terkena larangan dan bisa berlaku tanpa batas waktu.

Seperti diperkirakan secara luas, sasaran larangan baru untuk berkunjung ke AS itu dirasakan sebagai ancaman oleh masing-masing negara.

Secara khusus, larangan baru itu menangguhkan izin masuk ke AS bagi imigran dan non-imigran dari Chad, Libya, dan Yaman, yang sudah mempunyai visa bisnis, turis maupun keluarga.

Juga melarang masuk warga Iran kecuali pelajar dan mereka harus menjalani pemeriksaan tambahan.

MA Perkuat "Travel Ban" Trump untuk Enam Negara Muslim

Serta melarang imigran dan pengunjung dari Korea Utara (Korut) dan Suriah, juga warga Somalia berimigrasi dan bagi yang berkunjung harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AS juga menolak pejabat tertentu pemerintah Venezuela dan keluarga mereka datang dengan visa bisnis, turis dan keluarga; serta mencabut Sudan dari daftar larangan.

Dalam konferensi hukum imigrasi di Georgetown University pada Senin (25/9/2017), larangan baru itu menjadi topik hangat pembicaraan.

Walaupun ketika mengumumkan keputusan itu Trump mengatakan harus bertindak guna melindungi keamanan AS, beberapa orang mempertanyakan motifnya.

Mantan Duta Besar Meksiko untuk AS Arturo Sarukhan mengatakan, "Ada ancaman nyata di dunia ini dan orang-orang yang harus kita awasi. Tetapi masalahnya di sini adalah kadang-kadang masalah seperti ini terjadi dalam konteks nativisme dan xenofobia yang lebih besar – dan terkadang sulit membedakan apakah ini demi keamanan nasional atau ada pertimbangan lain juga."

Baca: Trump Terbitkan Larangan Perjalanan Baru ke Tiga Negara

Trump mengatakan larangan baru itu akan tetap berlaku sampai negara-negara yang masuk dalam daftar memperbaiki pemeriksaan keamanan mereka.

Juru bicara Gedung Putih Sarah Huckabee mengatakan, "Larangan berkunjung diberlakukan karena negara-negara harus memenuhi persyaratan minimum dan turut berbagi informasi. Belakangan ini negara-negara itu telah memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan AS."

Larangan itu akan ditinjau oleh pemerintah secara berkala – dan mungkin menghadapi tantangan hukum, jika tidak pada tingkat MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com