Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Kepsek Pria di Singapura ini Didakwa Cabuli Murid Lelakinya.

Kompas.com - 05/09/2017, 16:06 WIB
Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria, wakil kepala sekolah, di Singapura duduk di kursi pengadilan akibat perbuatan cabulnya selama bertahun-tahun.

Menurut Channel News Asia, pada Senin malam (4/9/2017) pelaku yang tidak disebut namanya itu didakwa dengan 11 pasal akibat perbuatan bejatnya.

Persidangan menyatakan, pelaku pertama sekali mencabuli korban, seorang murid lelaki di sekolahnya, ketika korban masih di bawah umur.

Perbuatan dilakukan pada 2003 dengan mengerayangi kemaluan korban di gym sekolah bersangkutan.

Baca: Perintahkan Pemerkosaan Seorang Gadis, 14 Tetua Desa Ditangkap

Tidak cukup sekali, perbuatan itu kembali diulang dua kali di rumahnya di kawasan Woodlands, di Singapura utara pada 2004.

Semakin menjadi-jadi, pelaku meminta korban melakukan seks oral terhadapnya berkali-kali pada 2005 dan 2006.

Pelaku yang saat ini berusia 55 akan kembali disidangkan pada 4 Oktober mendatang. Pelaku juga didakwa karena kepemilikan sembilan materi pornografi.

Secara total, 11 pasal itu meliputi enam pasal hubungan badan, tiga pasal mencabuli anak di bawah umur, dan dua pasal kepemilikan materi cabul yang tidak disensor.

Pelaku terancam hukuman bervariasi mulai dari minimum penjara setahun hingga maksimum penjara 10 tahun.

Baca: Ketika Seorang Pria Korban Pemerkosaan Angkat Bicara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com