Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumulatif, Gurmeet Ram Rahim Singh Harus Jalani 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/08/2017, 21:36 WIB

ROHTAK, KOMPAS.com - Gurmeet Ram Rahim Singh, pemimpin sekte Dera Sacha Saudi di India harus menjalani vonis kumulatif selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Gurmeet Ram Rahim Singh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, karena terbukti memperkosa dua pengikutnya pada tahun 2002, Senin (28/8/2017).

Baca: Guru Spiritual Gurmeet Ram Rahim Singh Divonis 10 Tahun Penjara

Namun, Biro Investigasi Khusus India (CBI) kemudian menjelaskan bahwa Gurmeet Ram Rahim Singh menerima dua hukuman kumularif masing-masing 10 tahun.

"Dia telah dijatuhi hukuman 10 tahun ditambah 10 tahun, menjadi 20 tahun penjara. Saya memiliki keputusan yang merinci hukumannya."

Demikian dikatakan Abhishek Dayal, Jurubicara CBI, lembaga yang menangami kasus tersebut, seperti dikutip kantor berita AFP.

Diberitakan sebelumnya, hakim di pengadilan di Kota Rohtak, negara bagian Haryana, India, menjatuhkan vonis kepada pria berusia 50 tahun itu.

Vonis itu dijatuhkan setelah lebih dari 30 orang tewas dalam demonstrasi, ketika para pengikut “guru spiritual” ini dihukum karena kasus tersebut.

Baca: 22 Orang Tewas saat Guru Spiritual Dihukum Kasus Perkosaan

Lebih dari 100 orang terluka dalam bentrokan setelah pengikut sekte quasi-religius itu, menolak vonis bersalah atas Rahim Singh, Jumat minggu yang lalu.

Jam malam diberlakukan di Rohtak, di tengah kekhawatiran akan muncul kekerasan lebih lanjut terkait vonis ini.

Sebelum hukuman dijatuhkan, Jurubicara sekte Dilawar Insan telah meminta pendukung Rahim Singh untuk tetap tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com