Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di New York, Jadi Sopir Uber Susah dan Mahal

Kompas.com - 22/08/2017, 23:23 WIB
Wisnu Nugroho

Penulis

New York, Kompas.com - Teknologi memang memudahkan dan memurahkan banyak hal yang sebelumnya rumit dan mahal. Termasuk tentu saja bagaimana teknologi memudahkan dan memurahkan biaya perjalanan seperti penggunaan taksi.

Namun, di New York, Amerika Serikat, kemudahan dan kemurahan yang didukung teknologi itu sedikit berkurang. Setidaknya, hal itu yang dialami sopir Uber beberapa bulan terakhir di Kota New York.

Untuk menjadi sopir Uber, seseorang yang memiliki kendaraan pribadi harus mengurus hal-hal yang sebelumnya tidak disyaratkan.

Pemerintah Kota New York tengah melakukan penataan untuk perlakuan yang lebih adil namun tidak merugikan pengguna taksi.

Hal-hal baru yang disyaratkan ini tentu saja atas desakan dan permintaan sopir taksi konvensional.

(Baca JugaRatusan Kendaraan Uber Taxi dan Grab Car Tidak Lolos Uji Kir)

Apa saja kesulitan dan biaya yang dikeluarkan seorang sopir Uber di Kota Ney York, berikut ini empat hal rinciannya.

Deretan taksi sedang menunggu penumpang di Kota New York, Selasa (22/8/2017). Persaingan yang ketat di antara penyedia layanan taksi membuat pemerintah kota memberlakukan aturan yang lebih adil dan tidak merugikan pengguna.Kompas.com/Wisnu Nugroho Deretan taksi sedang menunggu penumpang di Kota New York, Selasa (22/8/2017). Persaingan yang ketat di antara penyedia layanan taksi membuat pemerintah kota memberlakukan aturan yang lebih adil dan tidak merugikan pengguna.
Pertama, sopir Uber harus memiliki surat ijin mengemudi khusus sebagai sopir Uber. Surat ijin mengemudi biasa tidak berlaku jika digunakan sebagai ijin menjalankan Uber.

"Untuk mendapatkan surat ijin mengemudi khusus ini, tidak mudah dan juga tidak murah. Lebih mahal dari pengurusan surat ijin mengemudi biasa," ujar seorang sopir Uber saat disewa untuk perjalanan dari New Jersey ke New York, Selasa (22/8/2017).

Jika di jalan polisi mendapati sopir Uber tidak memiliki surat ijin mengemudi khusus, sopir akan ditilang dan tentu saja tidak bisa beroperasi.

Biaya membuat suart ijin mengemudi khusus sekitar 120 dollar AS atau sekitar Rp 1.5 juta.

(Baca JugaLuhut Minta Perizinan Uber Taxi dan Grabcar Tidak Dipersulit)

Kedua, sopir Uber harus mendaftarkan kendaraan operasionalnya untuk mendapatkan nomor polisi khusus.

Dengan nomor polisi khusus itu, polisi dan pihak-pihak lain dapat mengenali kendaraan itu sebagai taksi.

"Ini memudahkan untuk beberapa kesempatan. Misalnya saat sejenak parkir, polisi tahu bahwa kendaraan sedang menunggu penumpang, bukan parkir untuk waktu yang lama," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com