Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Putrinya 646 Kali, Ayah Malaysia Terancam Dibui 12.000 Tahun

Kompas.com - 11/08/2017, 07:20 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pria Malaysia terancama hukuman 12.000 tahun di penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual 646 kali terhadap putrinya sendiri.

Kejahatan seksual itu diduga dilakukan selama enam bulan saat remaja tersebut tinggal bersama predator yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

Harian The Independent, Kamis (10/8/2017), melaporkan, sang ayah bakal dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.

Pejabat pengadilan di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia, memberlukan waktu dua hari penuh untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria berusia 36 tahun, yang telah bercerai dari istrinya.

Baca: Seorang Ayah Perkosa Putrinya Selama 6 Tahun

Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun, serta jumlah inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, semua diduga dilakukan dalam periode enam bulan ketika gadis itu tinggal bersamanya.

Terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas putrinya, menolak semua tuduhan dan kasus tersebut dalam sidang pada Kamis kemarin.

Pengadilan khusus

"Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun," kata Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus, yang baru dibentuk untuk kejahatan seks terhadap anak-anak di ibu kota pemerintahan, Putrajaya.

Untuk setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk.

Ayah yang bejat itu juga menghadapi tuntutan pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.

Baca: Istri Kedua Usai Melahirkan, Ayah Nekat Perkosa Putri Kandungnya

Jaksa memperingatkan adanya kemungkinan pria tersebut bakal melarikan diri atau mengintimidasi saksi. Namun, hakim Yong Zarida Sazali membantah kemungkinan itu.

Terdakwa, yang bekerja memasarkan produk investasi, ditangkap pada Juli 2017 ini setelah ibu sang gadis korban perkosaan itu melaporkan kekerasan seksual atas anaknya ke polisi.

Terdakwa memiliki anak-anak lain, dan korban adalah anak perempuan tertuanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com