Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qatar Terbitkan Kebijakan "Permanent Resident", Warga Asing Untung

Kompas.com - 03/08/2017, 06:51 WIB

DOHA, KOMPAS.com - Qatar, yang saat ini diboikot oleh sejumlag negara Arab, Rabu (2/8/2017), menerbitkan status "penduduk tetap" baru bagi kelompok orang asing tertentu.

Pemberian status permanent resident ini juga menjangkau mereka yang telah bekerja untuk kepentingan negeri itu. 

Untuk pertama kalinya di negara Teluk, menteri kabinet Qatar menyetujui langkah tersebut.

Demikian dilansir kantor berita resmi QNA, yang dikutip AFP. 

Langkah inidiyakini menguntungkan bagi puluhan ribu warga negara asing yang ada di negara itu. 

Baca: Pengacara Qatar Sebut Saudi dan Sekutunya sebagai Negara Penindas

Di bawah peraturan baru ini, anak-anak dengan ibu warga Qatar dan ayah asing dapat memperoleh keuntungan dari status baru tersebut.

Hal yang sama juga terjadi bagi penduduk asing yang telah memberikan pelayanan kepada Qatar, atau memiliki keterampilan yang dapat menguntungkan negara ini.

Komisi dari Kementerian Dalam Negeri dibuat khusus untuk memutuskan kasus individual dalam regulasi ini.

Mereka yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan status baru akan diberikan akses yang sama seperti warga Qatar, untuk layanan publik gratis, seperti kesehatan dan pendidikan.

Warga dengan status "PR" juga akan menerima perlakuan yang lebih baik untuk pekerjaan di bidang administrasi dan layanan bersenjata.

Selain itu, mereka juga dapat memiliki properti sendiri dan menjalankan beberapa aktivitas komersial, tanpa memerlukan pasangan berkewarganegaraan Qatar.

Baca: Erdogan Sebut Tuntutan Saudi kepada Qatar Langgar Hukum Internasional

Sejalan dengan itu, otoritas setempat juga menghentikan sementara penawaran kewarganegaraan Qatar. Ini menjadi langkah-langkah baru, dan merupakan yang pertama bagi negara Teluk tersebut.

Selama ini, naturalisasi sangat jarang terjadi di wilayah ini, dan status jutaan orang asing yang bekerja di Teluk dibatasi secara ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com