Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Besar

Kompas.com - 02/08/2017, 21:31 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com - Mantan pemilik sebuah toko buah di Melbourne, Australia, didenda karena membayar upah seorang pengungsi Afganistan dengan jumlah kurang dari ketentuan, setelah ia bekerja berminggu-minggu tanpa upah.

Lembaga Fair Work Australia mendenda Abdulrahman Taleb – mantan pemilik dan operator toko Sunshine Fruit Market di wilayah Sunshine, Melbourne – sekitar 16.000 dollar atau setara Rp 160 juta.

Perusahaannya juga didenda senilai 644.000 atau atau setara Rp 6,44 miliar karena dengan sengaja mengabaikan peringatan tentang tingkat upah dan memotong upah pekerja.

Pengadilan Sirkuit Federal menemukan, pekerja yang merupakan seorang pengungsi dari Afganistan dan berbicara sedikit bahasa Inggris, itu tak dibayar sepeserpun dalam beberapa pekan pada 2012.

Ia kemudian dibayar dengan upah tetap sebesar 10 dollar atau setara Rp 100.000 per jam hingga maksimum 120 dollar atau setara Rp 1,2 juta per hari untuk pekerjaan menyusun dan memindahkan buah dan sayuran.

Baca: Upah Minimum Australia Naik Jadi Rp 6,5 Juta Sepekan

Pengungsi itu seharusnya menerima tingkat upah normal senilai 17  dollar atau setara Rp 170.000 per jam dan senilai  38 dollar atau setara Rp 380.000 pada akhir pekan dan senilai 43 dollar atau setara Rp 430.000 pada hari libur.

Lembaga Fair Work Australia mengatakan, pekerja tersebut berhak atas kekurangan upah senilai total 25.588 dollar atau setara Rp 255,8 juta untuk dua periode terpisah di tahun 2012 dan 2013.

Ia juga tidak diberi istirahat makan yang dijanjikan, meski terkadang bekerja lebih dari 12 jam sehari.

Denda itu merupakan rekor bagi lembaga Fair Work Ombudsman, yang menyalip denda di bulan Februari terhadap mantan pemilik  sebuah kafe di Albury, New South Wales.

Hakim Philip Burchardt mengatakan bahwa kekurangan upah yang harus dibayarkan Taleb sungguh "mengerikan".

"Kurang bayar itu begitu signifikan sehingga jumlah yang tidak dibayarkan kepada pekerja, secara relatif, sungguh besar untuk waktu yang sangat singkat," katanya.

"Saya menerima laporan ombudsman bahwa cara kerja pemilik toko itu adalah bahwa pekerja dibayar dengan upah antara  3,49 dan  9,29 dollar atau setara Rp 34.900-Rp 92.900 per jam."

Hakim Burchardt mengatakan, bisnis tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum, dengan semua pembayaran upah karyawan dilakukan secara tunai dan perusahaan itu melanggar sejumlah peraturan di tempat kerja.

Baca: TKI di Johor Kirim Rp 2 Miliar Setiap Bulan

Pekerja tersebut telah datang ke Australia sebagai pencari suaka dan menghabiskan waktu dalam tahanan sebelum dibebaskan dan diberi hak tinggal pada tahun 2010.

"Pekerja itu adalah seorang karyawan yang rentan karena ia baru saja tiba di Australia dan sama sekali tak memiliki kefasihan dalam bahasa Inggris, dan bisa dianggap sangat tak mungkin mengetahui hak apa pun di bidang hukum," kata Hakim Burchardt.

Hakim mengatakan, Taleb, yang berasal dari Altona Utara, negara bagian Victoria, tidak pernah meminta maaf dan penyesalannya "tidak mengesankan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com