Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Terbesar, 500-an Terdakwa Kasus Kudeta di Turki Diadili

Kompas.com - 02/08/2017, 05:46 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Hampir 500 orang yang ditangkap setelah kudeta yang gagal di Turki tahun lalu, diadili di ruang yang secara khusus dibuat untuk sidang ini, di luar Ibu Kota negara itu, Ankara.

Sebagian di antara mereka, dengan tangan diborgol, disoraki ketika dibawa masuk ke ruang sidang.

Mereka dikawal polisi dan pengawal bersenjata di bawah sorotan kamera-kamera televisi.

Para pendemo yang datang di lokasi pengadilan meneriakkan yel-yel, "kami menuntut hukuman mati!"

Materi sidang kali ini dipusatkan pada peristiwa yang terjadi di sekitar pangkalan udara Akinci yang disebut sebagai pusat komando dalang-dalang kudeta.

Pada Juli 2016, perintah disebut-sebut dikeluarkan dari pangkalan udara Akinci, yang berada di barat laut Ankara.

Perintah yang keluar termasuk perintah pengeboman gedung parlemen bersamaan dengan upaya pasukan militer menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdo?an.

Di antara dakwaan yang dihadapi para terdakwa adalah upaya membunuh presiden hingga dakwaan pembunuhan.

Sidang yang digelar pada Selasa (1/8/2017) merupakan sidang terbesar yang terkait dengan upaya kudeta tersebut.

Mereka yang dinyatakan bersalah diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sejumlah pendemo menggelar aksi sebelum sidang dimulai. Sebagian dari mereka mempunyai anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami luka dalam upaya kudeta.

Mereka pun meluapkan kemarahan kepada para terdakwa.

Bungkam perbedaan

Di antara hampir 500 orang yang diadili adalah ulama Turki yang tinggal di Amerika Serikat, Muhammed Fethullah Gülen, terdakwa utama dalam kasus ini.

Ia disidangkan secara in absentia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com