Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Pakistan Pilih Perdana Menteri Baru

Kompas.com - 01/08/2017, 19:47 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Parlemen Pakistan, Selasa (1/8/2017), memilih mantan menteri perminyakan Shahid Khaqan Abbasi sebagai perdana menteri baru negeri itu.

Parlemen memilih Abbasi untuk menggantikan Nawaz Sharif yang diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung Pakistan beberapa hari lalu.

Abbasi, politisi partai berkuasa PML-N, mendapatkan dukungan dari 221 dari 342 anggota Dewan Nasional. Demikian disampaikan ketua parlemen Sardar Ayaz Sadiq.

Pada Jumat (28/7/2017), Mahkamah Agung (MA) Pakistan memberhantikan PM Nawaz Sharif karena tersandung kasus korupsi yang telah lama berjalan.

Baca: Tersangkut "Panama Papers", PM Pakistan Telah Mengundurkan Diri

Keputusan tersebut sangat dinanti publik Pakistan, dan masalah itu juga memaksa dia turun dari jabatannya sebagai perdana menteri.

"Dia didiskualifikasi sebagai anggota parlemen sehingga dia tidak lagi menjabat perdana menteri," kata Hakim Ejaz Afzal Khan di ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung, seperti dilaporkan kantor berita Perancis, AFP.

Mahkamah Agung Pakistan juga meminta biro anti-korupsi nasional untuk memulai penyelidikan yang lebih serius atas tuduhan terhadap Sharif, kasus yang dimuat Panama Papers, tahun lalu.

Data yang dibocorkan oleh Panama Papers menunjukkan, keluarga Sharif terlibat dalam bisnis lepas pantai yang sangat menguntungkan.

Hingga sejauh ini, elum ada perdana menteri Pakistan yang telah menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh. Semuanya berakhir di tengah jalan.

Sebagian besar masa jabatan mereka dipangkas oleh militer yang berkuasa, kuat, atau juga oleh campur tangan dari Mahkamah Agung.

Sedangkan perdana menteri lainnya sebelum Sharif digulingkan oleh partai mereka sendiri, dipaksa untuk mengundurkan diri, atau dibunuh.

Baca: MA Pakistan Diskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif

Ini adalah yang kedua kalinya dalam 70 tahun perjalanan sejarah Pakistan bahwa Mahkamah Agung telah mendiskualifikasi seorang perdana menteri yang sedang berkuasa.

Pada 2012, Perdana Menteri Yousaf Raza Gilani didiskualifikasi karena penghinaan terhadap tuntutan pengadilan karena menolak membuka kembali kasus korupsi terhadap presiden yang berkuasa saat itu, Asif Ali Zardari.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com