Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Tolak Permohonan Aborsi Bocah 10 Tahun Korban Perkosaan

Kompas.com - 28/07/2017, 20:34 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung India, Jumat (28/7/2017) menolak permohonan aborsi dari seorang korban perkosaan berusia 10 tahun.

Keputusan itu diambil karena dokter menilai, tindakan aborsi dapat membahayakan nyawa bocah tersebut. 

Anak perempuan itu kini hamil delapan bulan, dan pengacaranya mengatakan pihak keluarga telah menerima keputusan tersebut.

"Keputusan pengadilan didasarkan pada pendapat yang diterima dari panel medis yang memenuhi syarat, dan kami puas dengan keputusan tersebut."

Demikian dikatakan Alakh Alok Srivatav, seorang pengacara keluarga korban, kepada AFP.

Hakim Mahkamah Agung mengatakan, mereka tidak dapat membiarkan aborsi terjadi karena laporan medis menyebutkan langkah itu tidak baik untuk ibu dan juga janinnya.

Gadis yang identitasnya tak diungkap itu, diduga diperkosa beberapa kali oleh pamannya. Pelaku pun telah ditangkap karena beberapa kasus perkosaan lain.

Namun, kehamilan korban baru disadari beberapa waktu terakhir, saat orangtua bocah itu membawa anak mereka ke rumah sakit, karena mengeluh sakit perut. 

Orangtua tersebut lantas mengajukan permohonan untuk mendapat izin melakukan aborsi.

Permohonan awal mereka di pengadilan setempat ditolak, karena pertimbangan serupa.

Namun keluarga itu melanjutkan upaya tersebut hingga ke jenjang Mahkamah Agung.

Selama ini hukum India tidak mengizinkan aborsi setelah 20 minggu kehamilan, kecuali ada ancaman bagi kehidupan si ibu.

Pengadilan India telah mempertimbangkan banyak permintaan dari korban perkosaan yang meminta izin untuk aborsi. 

Pada bulan Mei, pengadilan tinggi mengizinkan seorang korban perkosaan berusia 10 tahun dari negara bagian utara Haryana untuk menggugurkan janinnya yang hampir berusia 21 minggu.

India memiliki catatan buruk tentang serangan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan catatan pemerintah, ada 20.000 kasus perkosaan atau serangan seksual yang dilaporkan pada tahun 2015.

Sebuah Komite PBB untuk Hak Anak pada tahun 2014 mengatakan satu dari tiga korban perkosaan berusia di bawah umur.

Baca: Tak Mau Anak Perempuan, Pria Ini Paksa Istrinya 4 Kali Lakukan Aborsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com