Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Thailand Bekukan Tujuh Rekening Bank Yingluck

Kompas.com - 25/07/2017, 16:29 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com –  Otoritas terkait di tubuh pemerintah junta militer Thailand membekukan tujuh rekening bank milik perdana menteri terguling, Yingluck Shinawatra.

Adik kandung dari mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra itu juga dikenai denda satu miliar dollar AS atau sekitar Rp 13,3 triliun karena skema subsidi beras kontroversial pada masa pemerintahannya.

Informasi itu disampaikan oleh pengacara Yingluck pada Selasa (25/7/2017) di Bangkok, ibu kota Thailand, negara yang kini diperintah oleh rezim militer yang mengudeta pemerintahan Yingluck.

"Bangkok Bank memberi tahu kami bahwa tujuh rekening bank sudah dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi," kata kuasa hukum, Noppadon Laowthong, kepada kantor berita Perancis, AFP.

Baca: MK Thailand Lengserkan Yingluck Shinawatra

Yingluck lewat Twitter menyatakan dia tidak bersalah. Sebelumnya, para pendukungnya menuduh junta melancarkan serangan politik terhadap dia sejak berkuasa.

"Saya siap membuktikan saya tidak bersalah dan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah dalam pernyataan terakhir saya," tulis di Twiter.

Langkah pemerintahan junta itu merupakan upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana mantan pemimpin yang terpilih secara demokratis dilucuti secara finansial.

Apa yang dialami Yingluck tersebut merupakan langkah terbaru dari serangkaian hukuman yang harus dihadapinya sejak tersingkir dari jabatannya dalam kudeta pada 2014.

Perempuan pertama yang menjadi Perdana Menteri Thailand itu sudah menghadapi satu dekade hukuman penjara karena dituduh gagal menghentikan korupsi dalam program subsidi bagi masyarakat desa yang menjadi basis partainya.

Baca: Junta Militer Tahan Yingluck Shinawatra

Yingliuck juga dipecat secara secara retroaktif dan tidak terhormat tak lama setelah kudeta, sebuah langkah yang melarangnya terlibat dalam urusan politik selama lima tahun.
Tim hukum Yingluck sebelumnya mengajukan petisi terhadap penetapan denda Rp 13,3 triliun itu.

Kementerian Keuangan Thailand menyatakan pada Senin (24/7/2017) bahwa tindakan itu dilakukan menjelang perintah dan rencana penyitaan 12 rekening milik Yingluck sebagai langkah awal.

“Saya siap membuktikan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah dalam pernyataan terakhir saya pada 1 Augustus," tulis Yingluck di Twitter merujuk tahap terakhir pengabaiannya terhadap sidang pidananya. Keputusan sidang itu dijadwalkan diumumkan pada 25 Agustus.

Baca: Yingluck Shinawatra Didakwa Melakukan Korupsi Subsidi Beras

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com