Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Partai Komunis China Dijatuhi Sanksi Jika Memeluk Agama

Kompas.com - 19/07/2017, 21:33 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pejabat tinggi Partai Komunis China mengatakan, anggota partai harus melepaskan kepercayaan dan agama yang mereka peluk.

"Anggota partai seharusnya tak memiliki kepercayaan agama, yang merupakan aturan bagi seluruh anggota partai," kata Wang Zuoan, direktur Badan Negara Urusan Keagamaan (SARA).

"Anggota partai haruslah seorang Marxis ateis, mematuhi aturan partai, dan memegang teguh keyakinan partai,' tambah Zhang lewat artikel yang dimuat Qiushi Journal, majalah resmi Komite Sentral Partai Komunis.

Baca: Xi Jadi Pemimpin Inti Partai Komunis, Setara dengan Mao dan Deng

Para para pejabat partai yang memeluk agama, masih kata Wang, harus melepaskan keyakinannya dan mereka yang menolak akan diganjar sanksi dari partai.

Wang menambahkan, petinggi partai juga dilarang mendukung atau terlibat dalam kegiatan keagamaan dengan mengatasnamakan pembangunan ekonomi atau keberagaman.

Wang menambahkan, banyak kekuatan asing yang menggunakan agama untuk menginfiltrasi China.

Selain itu, ekstremisme dan kegiatan keagamaan ilegal muncul di sejumlah daerah yang menurut Wang membahayakan keamanan dan stabilitas nasional.

"Sangat penting untuk selalu diingatkan bahwa anggota partai tak boleh memeluk agama. Sebagian orang yang mendukung keyakinan beragama dalam partai sama saja dengan melecehkan nilai-nilai partai yang berbasis dialektika materialisme," kata Zhu Weiqun, ketua Komite Etnis dan Keagamaan Partai Komunis China.

Kepada harian Global Times, Selasa (18/7/2017), Zhu mengatakan,sekali saja nilai-nilai partai rusak maka kesatuan dan kebijakan dasar partai terkait masalah keagamaan akan hancur.

Baca: Anggota Partai Komunis China Dilarang Gabung Klub Golf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com