Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjangi dan Perkosa Seorang Perempuan, 3 Pria Dibui Seumur Hidup

Kompas.com - 19/07/2017, 20:42 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

NAIROBI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk tiga pria yang menelanjangi dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Ketiga pria itu menyerang dan memerkosa perempuan tersebut karena mereka menganggap dia mengenakan pakaian yang "provokatif".

Kasus ini begitu menarik perhatian warga yang bersedia datang ratusan kilometer menuju Nairobi sembari menyerukan diakhirinya kekerasan terhadap perempuan.

"Kita semua sederajat, dan sangat penting untuk menghormati martabat seorang perempuan," kata hakim ketua Francis Andayi saat membacakan amar putusannya.

"Inilah yang tak dilakukan banyak pria tak berbudaya di luar sana," tambah hakim Francis.

Baca: Niat Ledakkan Diri di Konser Elton John, Remaja Ini Dibui Seumur Hidup

Ketiga terdakwa yaitu Edward Gitau, Nicholas Mwangi, dan Meshak Mwangi secara teknis dijatuhi hukuman mati.

Namun, karena Kenya telah menghapuskan hukuman mati maka ketiga terdakwa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Kejahatan itu terjadi di sebuah SPBU di pinggiran kota Nairobi pada 2014 ketika korban ditelanjangi dan diperkosa beramai-ramai.

Selain itu, telepon genggam dan sejumlah uang milik perempuan itu dicuri. Insiden tersebut terekam kamera yang segera menjadi viral setelah diunggah ke dunia maya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com