Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Dicabut Pemerintah India, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan

Kompas.com - 19/07/2017, 15:16 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah India, Rabu (19/7/2017), memutuskan untuk mencabut paspor ulama Zakir Naik menyusul rekomendasi dari Badan Investigasi Nasional (NIA).

Sebelumnya, NIA sudah memasukkan nama Zakir Naik dalam pengawsan sesuai dengan Undang-undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum terkait sejumlah aksi teror.

Dengan pencabutan paspor yang dilakukan kantor regional di Mumbai ini maka Zakir Naik kini berstatus tak memiliki kewarganegaraan.

Baca: Pemerintah India Segera Cabut Paspor Zakir Naik

Sudah lama NIA menyelidiki aktivitas Zakir Naik yang diduga mendorong para pemuda untuk melakukan aksi teror.

Keputusan pencabutan paspor ini diambil pemeritah India setelah Zakir Naik tak menggubris panggilan pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan.

Selama ini, Zakir Naik dikabarkan bepergian ke beberapa tempat seperti Arab Saudi, Malaysia, Indonesia, dan beberapa negara lain sejak meninggalkan India tahun lalu.

Kini, dengan pencabutan paspor maka ruang gerak Zakir Naik akan semakin terbatas. NIA juga dikabarkan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan "red notice" terhadap Zakir Naik.

NIA sudah mengumpulkan bukti bahwa yayasan milik sang ulama, Yayasan Riset Islam (IRF) dan Peace TV digunakan untuk memicu kebencian antar-kelompok agama.

Pemerintah India juga sudah membubarkan yayasan ini dan melarang stasiun Peace TV untuk beroperasi.

Dalam penyelidikannya, NIA menemukan 37 properti milik Zakir Naik dan sejumlah perusahaan miliknya yang bernilai jutaan dolar.

Baca: Terkait Kicauan tentang Zakir Naik, Wapres Maafkan Ernest Prakasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com