Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Protes, Jepang Gelar Eksekusi Mati 2 Napi Kasus Pembunuhan

Kompas.com - 13/07/2017, 15:31 WIB

TOKYO, KOMPAS.com - Otoritas Jepang menggelar eksekusi mati terhadap dua terpidana dalam kasus pembunuhan, Kamis (12/7/2017) waktu setempat.

Kedua terpidana mati itu adalah Masakatsu Nishikawa dan Koichi Sumida.

Dengan demikian, sejak Perdana Menteri Shinzo Abe berkuasa di akhir tahun 2012, sudah terjadi 19 kali eksekusi mati di Jepang.  

Dua eksekusi mati terakhir ini pun terjadi di tengah protes dari kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia internasional.

Mereka mendesak otoritas Jepang untuk manghapuskan penerapan hukuman mati.

Seperti diberitakan AFP, Nishikawa adalah pria berumur 61 tahun yang dihukum karena membunuh empat perempuan pemilik bar di Jepang bagian barat pada tahun 1991.

Sementara Sumida, adalah pria berumur 34 tahun, yang dijatuhi hukuman mati karena membunuh rekan perempuannya pada tahun 2011. Sumida pun memotong-motong tubuh korbannya itu.  

Menteri Kehakiman Katsutoshi Kaneda mengotorisasi pelaksanaan eksekusi hukuman gantung tersebut. Hal itu dijelaskan Jurubicara Pemerintah Yoshihide Suga.

"Menteri kehakiman membuat keputusan tepat berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Suga dalam sebuah konferensi pers.

Jepang dan Amerika Serikat adalah dua negara maju di dunia, yang masih menerapkan hukuman mati.

Hukuman mati mendapat dukungan publik yang luar biasa di Jepang, meski ada protes berulang dari negara-negara di Eropa dan kelompok hak asasi manusia.

Para penentang hukuman mati menyebut sistem yang berlaku di Jepang amat kejam.

Disebutkan, para terpidana mati dapat menunggu eksekusi selama bertahun-tahun dalam kurungan isolasi, dan hanya diberitahu tentang kematian mereka beberapa jam sebelum eksekusi.

Baca: Catat Rekor, Arab Saudi Gelar 6 Eksekusi Mati dalam Sehari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com